Ngeri, Spanduk Larangan Buang Sampah Sembarangan Ini Bikin Kapok

Rabu 25-04-2018,22:02 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON – Warga di sepanjang jalan raya Patrol-Haurgeulis Kabupaten Indramayu, ramai-ramai memasang spanduk larangan buang sampah sembarangan. Warga geram dengan masih maraknya aksi buang sampah sembarangan. Saking kesalnya, larangan buang sampah sembarangan dibikin dengan kata-kata ekstrem dengan hukuman yang tak biasa bahkan mengerikan. Seperti terlihat di pinggir jalan raya Desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, yang berbatasan dengan Desa Wanguk, Kecamatan Anjatan. Sepintas spanduk berukuran sekitar 2x1 meter itu biasa saja. Tapi kalimat yang tertulis di spanduk itu membuat warga yang membacanya terkejut. Di spanduk berwarna kuning itu tertulis ‘Ya Tuhan Cabutlah Nyawa dan Turunkan Semua Penyakit Pada Semua Orang Yang Buang Sampah di Sini’ Masih di sekitar lokasi yang sama, juga ada spanduk lainnya yang isinya kurang lebih sama mengutuk tindakan warga yang suka buang sampah sembarangan. ‘Semoga yang Buang Sampah Disini Menjadi Gila Seumur Hidup’. Keberadaan beberapa spanduk itu sontak membuat warga maupun pengendara yang melintas berhenti untuk sekadar membaca. Ekspresi mereka ada yang kaget, tapi tidak sedikit juga yang tersenyum kecut melihat spanduk tersebut. \"Ini mungkin saking geramnya ya. Supaya yang buang sampah sembarangan kapok,\" kata Nanang, salah seorang warga. Spanduk larangan semacam ini, sambung dia, sering dilihatnya. Ada yang dipasang di depan tempat ibadah, sekolah, halaman rumah, areal persawahan sampai kebun milik warga. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi membuang sampah seenaknya. Apalagi yang dekat dengan fasilitas publik serta rumah-rumah warga. “Ada di sana dekat jembatan, warga membuat plang ancaman, membuang sampah denda Rp 2 juta atau kurungan 1 bulan,” sebutnya. Selain merusak pemandangan, tumpukan sampah yang menggunung bisa menjadi sumber penyakit. Terlebih tidak hanya limbah rumah tangga, bangkai hewan pun kerap ditemukan. “Yang enak yang buang sampah, kita warga di sini kena getahnya,” keluh Endi, warga lainnya. Dia menyarankan agar Pemkab Indramayu membuat regulasi soal soal sampah yang disertai aturan denda atau sanksi seperti di daerah lain. Seperti Pemprov DKI Jakarta yang telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Terdapat sanksi mulai ratusan ribu sampai puluhan juta rupiah bagi pelanggar yang membuang sampah di lokasi tertentu seperti sungai, kali, kanal, waduk, situ dan saluran air limbah, jalan, taman, serta tempat umum lainnya. “Mungkin sebenarnya sudah ada, tapi kurang sosialisasi. Tinggal ditegakkan lagi aja supaya masyarakat menjadi tahu,” sarannya. Dalam perda itu, ungkap dia, juga terdapat klausul bagi pihak pengelola kawasan permukiman, komersil, industri dan kawasan khusus untuk menyediakan fasilitas pengelolaan sampah. “Jadi bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, swasta juga berkewajiban. Ini yang mungkin kurang di Indramayu,” tandas Endi. (kho)

Tags :
Kategori :

Terkait