Begal Dikenali Korban, Begini Akhirnya

Kamis 26-04-2018,07:12 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON – ED alias Pitak (22) warga Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, diringkus polisi. Pitak menjadi tersangka kasus pembegalan yang korbannya masih mengenalinya, Deasi Purwati (18) warga Blok Gempol RT 06 RW 02, Desa Bakung Lor, Kecamatan Jamblang. Polisi pun mudah menangkap tersangka. Informasi yang dihimpun Radar Cirebon, Pitak dan rekannya beraksi pada Jumat (20/4) lalu sekitar pukul 04.45 WIB, di jalan Desa Cangkring. Tepatnya, dekat lapangan bola Cangkring. Baca: Polisi Buru Geng Motor Komplotan Begal 5 Begal Sadis Dibekuk, 3 Masih Buron Pelaku Begal Diancam Hukuman Seumur Hidup Bermula saat itu korban hendak berangkat kerja ke Rumah Sakit Permata Kedawung menggunakan sepeda motor Honda Vario. Sesampainya di lokasi kejadian, Deasi dipepet kawanan begal berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor Honda Vario juga.

Tags :
Kategori :

Terkait