Polisi Gerebek Pabrik Miras Oplosan di Lemahabang, Sehari Produksi 1.500 Liter

Kamis 26-04-2018,12:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Suasana kompleks Perumahan Sindanglaut Indah Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemabahang, Kabupaten Cirebon mendadak gaduh. Rabu malam (25/4) sekitar pukul 19.30 WIB, puluhan anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polsek Lemahabang tiba-tiba menggerebek sebuah rumah milik pria berinisial PRS, tepatnya di RT 35 RW 08, Blok B2. Penggerebekan tersebut setelah dari rumah tersebut sering tercium bau alkohol menyengat sehingga dicurigai jika rumah tersebut dijadikan rumah produksi miras oplosan. Polisi yang datang setelah waktu Salat Isya tersebut langsung merangsek masuk dan mengamankan dua orang yang saat itu ada di dalam rumah. Sadar sudah terkepung, kedua pria yang diamankan itu pasrah. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan dengan didampingi pengurus kampung. “Pengungkapan ini hasil pengembangan dari razia-razia yang sudah sering kita lakukan untuk menekan peredaran miras oplosan. Dari keterangan para pengecer dan penjual, petunjuknya mengarah ke sini. Hal itu sinkron dengan keterangan dan laporan warga yang mengatakan dari rumah ini kerap tercium bau alkohol menyengat,” ujar Kasat Narkoba Polres Cirebon AKP Joni SH MH saat ditemui Radar Cirebon di lokasi penggerebekan. Menurut Joni, selain ditemukan miras oplosan jenis ciu, polisi juga menemukan barang-barang lainnya seperti drum plastik dengan kran air di bagian bawahnya, beberapa galon air, ribuan botol plastik air mineral kosong dan isi, serta beberapa barang lainnya. Dugaan kuat jika tempat itu merupakan tempat pengoplosan atau pembuatan miras oplosan. “Barang-barang yang kita sita merupakan milik R. Dari pengakuan yang bersangkutan, bisnis ini sudah sekitar enam bulan berjalan. Rumah ini aslinya milik PRS, dan oleh yang bersangkutan dari pengakuannya disewa,” jelas Joni. Ditambahkan, pelaku mendapatkan bahan baku untuk membuat miras oplosan dari Jawa Tengah. Miras-miras yang sudah jadi, sambung Joni, disitribusikan oleh para pelaku ke warung-warung atau pengecer lainnya dengan wilayah jangkauan edar dari Indramayu, Kuningan, dan Kota Cirebon. “Ada dua jenis ciu yang kita amankan. Satu berwarna putih bening, dan satu berwarna agak kuning. Untuk bahan bakunya masih dalam proses pendalaman. Tapi diduga kuat antara alkohol dan rifanol,” tambah Joni. Jika melihat kapasitas alat dan barang-barang yang ditemukan di rumah produksi tersebut, para pelaku bisa memproduksi hingga 1.500 liter miras oplosan. Saat ini, menurut Joni, pihak kepolisian baru mengamankan R untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun demikian, pihaknya dipastikan akan memeriksa beberapa saksi lainnya, termasuk pemilik rumah yang menyewakan rumah kepada R. Polisi kini mencari dan memetakan jaringan dari R, agar distribusi dan peredaran miras oplosan bisa dihentikan. Terpisah, Ketua RT 35 Suhernawan mengaku tak mengenal orang yang ditangkap polisi terkait home industry miras oplosan tersebut. “Saya tidak kenal sama yang nyeewa. Dia tidak lapor ke kami saat ngontrak di situ. Permisi saja tidak. Kalau pemilik atau yang punya rumah saya tahu. Setahu saya baru sekitar 4-6 bulan rumah itu disewa. Warga sudah curiga karena sering lihat hal-hal mencurigakan,” paparnya. Hal-hal aneh tersebut, kata pria yang akrab disapa Wawan, adalah warga seringkali melihat penyewa rumah sering bolak-balik pada malam hari dengan mambawa mobil pribadi. “Warga sekitar juga berkeyakinan jika bau menyengat itu dari miras. Sudah ada beberapa yang ngadu ke saya soal bau yang menyengat itu, karena warga juga terganggu. Akhirnya malam ini (Rabu malam, red) digerebek polisi,” pungkas Wawan. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait