Rencana Bangun TPA, Pemkab Cirebon Terus Dekati Warga Palimanan Barat

Kamis 26-04-2018,18:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Pemerintah Kabupaten Cirebon terus melakukan upaya pendekatan kepada masyarakat Desa Palimanan Barat (Palbar), Kecamatan Gempol. Pendekatan tersebut dilakukan, agar masyarakat desa setempat memberi ruang kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk merealisasikan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sebab, secara kajian lokasi TPA di Desa Palimanan Barat jauh dari pemukiman. Di samping itu, lokasi TPA tergolong gersang lantaran berdekatan dengan pabrik Indocement. Upaya pemerintah ini, mengingat kondisi Kabupaten Cirebon yang bisa dibilang darurat sampah. Camat Gempol, Suharto mengatakan, sosialisasi untuk meyakinkan masyarakat sudah dilakukan pemerintah daerah yang diwaliki Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Asisten Daerah, konsultan lingkungan, pegiat lingkungan, dan pihak investor, Selasa (24/4) malam lalu. “Kami dari pihak kecamatan hanya memfasilitasi pemerintah daerah dengan masyarakat, dalam rangka sosialisasi mengenai konsep tempat pembuangan sampah terpadu (TPST). Pemahaman disampaikan kepada warga, supaya bisa mengerti bahwa sampah ini nantinya tidak hanya ditumpuk, tapi dikelola dan dijadikan energi terbarukan,” ujar Suharto kepada Radar Cirebon. Mantan Kabid Pertamanan dan Pemakaman Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) itu mengaku, pada pertemuan tersebut belum ada kesepakatan apakah diperbolehkan atau tidak untuk pembangunan TPA dengan konsep yang ditawarkan pemerintah daerah. “Masyarakat yang hadir sedikit saat pertemuan malam Rabu itu. Padahal pada sosialisasi itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon berencana akan membuat pabrik sampah dengan energi terbarukan untuk bisa dimanfaatkan warga sekitar,” tuturnya. Disinggung mengenai rekomendasi hasil musyawarah desa (musdes) Palimanan Barat yang menyatakan masyarakat menolak keberadaan TPA, ia mengaku, sudah menerimanya. Dalam waktu dekat pihaknya pun akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah. “Hasil musdes itu kan belum final, yang menentukam tetap bupati. Saya berharap di bawah tetap kondusif, kita harus sadar kepentingan daerah ini adalah untuk kebaikan warga semua,” imbuhnya. Dia menambahkan, meskipun pemerintah daerah melakukan sewa, tapi lahan yang akan dijadikan TPA dengan luas 4,2 ha itu statusnya masih milik warga. Sebetulnya, pemerintah punya hak menggunakan lahan yang sudah disewa seluas 4,2 ha untuk TPA. Apalagi, pemerintah menyewa lahan itu sudah memberikan uang sewa kepada pemilik lahan. “Lahan yang disewa pemkab itu tidak murni punya warga semua. Tidak ada tanah desa. Jadi, tidak ada kaitannya dengan desa untuk urusan pembayaran,” pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait