Pelanggaran Pemilu, Camat Karangsembung Terbukti Tidak Netral

Jumat 27-04-2018,10:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Camat Karangsembung, Hafidz Iswachyudi (HI) divonis 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta, subsider 3 bulan penjara di persidangan PN Sumber Kabupaten Cirebon, Kamis (26/4). Dia terbukti tidak netral, mengarahkan para kuwu untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati Cirebon. \"Terdakwa camat HI mengakui bersalah melakukan tindak pelanggaran pemilu dengan mengarahkan para kuwu di Kecamatan Karangsembung untuk memberikan dukungan ke salah satu paslon,\" ujar Ketua Majelis Hakim Setia Sri Mariana, usai membacakan putusan di persidangan, Kamis (26/4). Seperti yang dilansir JawaPos.com (radarcirebon.com group), majelis hakim berkesimpulan, tindakan yang dilakukan terdakwa sudah menciderai pemilu yang seharusnya bisa berjalan jujur, langsung, bebas, umum dan rahasia. Sehingga terdakwa terjerat Pasal 71 ayat 1, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Di mana secara jelas menyebut bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, kepala daerah atau lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu. Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni sebagai aparatur sipil negara (ASN) seharusnya bersikap netral. Namun terdakwa malah mengarahkan para kepala desa untuk mendukung salah satu paslon. \"Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa sopan, mengakui kesalahannya sewaktu di persidangan,\" tandasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait