Fakta Dirikan Posko Khusus Korban Kejahatan Transportasi Online

Senin 30-04-2018,10:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Dalam waktu enam bulan terakhir setidaknya terjadi lima kejahatan transportasi online. Semua korban adalah perempuan yang memesan aplikasi taksi online. \"Terakhir pada 23 April 2018, korbannya seorang perempuan bernama Sansan (24) yang dirampok dan akan diperkosa,\" kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan, Minggu (29/4), dilansir rmol.co. Lima kejahatan oleh pengemudi taksi online lainnya: Pertama, 11 Oktober 2017 seorang perempuan penumpang taksi online hampir diperkosa di Makasar. Kedua, 17 Januari 2018 seorang perempuan dirampok oleh pengemudi taksi online yang ditumpangi di Bandung. Ketiga, 12 Februari 2018 seorang perempuan dicabuli dan dibuang di sekitar Bandara Soekarno-Hatta Jakarta oleh pengemudi taksi yang ditumpangi korban. Keempat, 18 Maret 2018 satu kejahatan dilakukan pengemudi taksi online terhadap penumpang, Yun Siska Rohani (29) dibunuh oleh pengemudi taksi online yang korban tumpangi di Bogor. Kelima, 23 Maret 2018 perampokan dialami oleh Sansan (24). Ia dirampok di dalam taksi online yang ditumpanginya. Azas Tigor mengatakan, hingga saat ini belum terlihat upaya para aplikator melakukan pencegahan yang nyata agar tidak terjadi kejahatan yang sama pada layanan transportasi online. Berkaitan dengan penindakan pun pihak pemerintah hingga saat ini belum berani menjadikan perusahaan penyedia aplikasi (aplikator) sebagai penanggung jawab secara hukum terhadap kerugian yang dialami korban kejahatan pengemudi yang menjadi mitra aplikator. Untuk itu, jelas Azas Tigor, perlu dilakukan terobosan secara hukum oleh publik beserta para korban agar terjadi perubahan perilaku para aplikator dan pemerintah untuk menjamin keselamatan pengguna transportasi online. Berkaitan dengan upaya perbaikan, perlindungan dan pendampingan hukum korban kejahatan di transportasi online, Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) membuka posko bantuan hukum bagi pengguna transportasi online. \"Bagi korban dan keluarga korban kejahatan di transportasi online jika memerlukan bantuan hukum bisa mendatangi kantor Fakta di Jalan Pancawarga 4 No: 44 RT 3 RW 7 Kalimalang, Jakarta Timur, telepon 021 8569008 atau hubungi Azas Tigor Nainggolan di nomor 08159977041,\" demikian Azas Tigor. (rus)

Tags :
Kategori :

Terkait