Arif Kandidat Kuat Plt DPUPR, Internal Ajukan Yudi Wahono

Senin 30-04-2018,15:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Arif Kurniawan ST menjadi kandidat kuat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR). Sampai berita ini diturunkan, nama Arif mencuat karena posisinya sebagai eselon II. Menilik history penunjukkan plt sebelumnya, jabatan ini sepertinya agak sulit diemban oleh sekretaris dinas atau eselon III A. \"Itu kan memang usulan dari Pak Budi (Kepala DPUPR, Ir Budi Raharjo MBA, red), karena saya sering mengkritik PU,\" ungkap Arif, saat ditanya wartawan. Penentuan plt DPUPR diprediksi dilakukan setelah 1 Mei. Atau setelah Budi Raharjo mengakhiri masa baktinya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Dari internal dinas, muncul dua nama yang diusulkan, yakni Ir Yudi Wahono DESS dan juga Arif Kurniawan. Posisi kepala DPUPR sendiri memang tak main-main. Dinas teknis ini termasuk dari tiga besar instansi dalam pengguna alokasi anggaran terbesar. Pada tahun ini, DPUPR mendapat alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp39,8 Milyar. Besarnya anggaran dan juga sorotan publik kerap menjadi tantangan pejabat yang berada di DPUPR. Hal ini yang menjadi pertimbangan tersendiri untuk Arif. Posisinya sebagai kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) juga cukup menguras waktu. Cukup sulit membagi waktu bila harus menangani dua dinas teknis sekaligus. Posisi kepala DPUPR ini memang agak lain. Sebelumnya, pemkot menetapkan plt kepala Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) dengan pejabat eselon II. Ketika Drs Dana Kartiman pensiun posisinya digantikan R Henda yang menjabat staf ahli. Dalam penentuan plt di DPUPR, pemkot juga sepertinya akan kembali menunjuk pejabat eselon II. “Sepertinya Pak Arif. Kecuali kalau boleh eselon III, mungkin Pak Yudi,” ucap sumber Radar Cirebon di lingkaran pemkot. Di kalangan internal DPUPR juga tidak keberatan dengan dua kandidat yang diusulkan. Sebelumnya juga sempat muncul kandidat lain yakni Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Ir H Yoyon Indrayana MT. Tetapi dikabarkan Yoyon menolak, meski sebetulnya pernah menjabat di DPUPR atau saat masih menggunakan nomenklatur Dinas Pekerjaan Umum Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUPESDM). \"Pak Yudi sudah tahu kondisi di DPUPR. Tapi kalau dari eksternal mungkin ke Pak Arif,\" ucap sumber Radar Cirebon di internal DPUPR. Perkembangan ini pula yang menjadi pembahasan di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) termasuk Sekretaris Daerah. Kepala BKPPD Drs H Anwar Sanusi MSi menyebutkan, dari pembicaraan dengan Pj Walikota Dr Dedi Taufik MSi, sudah sepakat bahwa plt kepala DPUPR ini harus memiliki kapasitas dan kompetensi yang khusus. Sehingga tidak sembarangan dalam menentukan penggantinya. \"DPUPR ini instansi yang punya spesifikasi khusus, sehingga plt ini yang punya kapasitas dan kompetensi di bidangnya,\" ujar Anwar. Mantan kepala dinas pendidikan itu pun mengaku sudah menyodorkan nama-nama pejabat yang bakal ditunjuk untuk menjabat pelaksana tugas kepala DPUPR. Mulai dari pejabat eselon II dan eselon III. Namun ia belum bersedia menyebut nama-nama pejabat yang diajukan tersebut. \"Yang pasti sudah kita usulkan ada dari eselon III dan II. Semua nantikan tergantung keputusan pak wali,\" ucapnya. Masih menurut Anwar, penetapan pelaksana tugas untuk kepala DPUPR sendiri bakal ditetapkan setelah pejabat yang ada saat ini pensiun per 1 Mei. Padahal di internal DPUPR sendiri menginginkan agar penetapan plt sudah ada ssbelum 1 Mei, karena khawatir bakal berpengaruh dalam penggajian pegawai. Anwar menepis kekhawatiran ini. Menurut dia, hal ini tidak berpengaruh untuk penggajian. Sebab gaji pegawai bulan Mei biasanya sudah ditandatangani April. Sehingga masih bisa ditandatangani oleh Kepala DPUPR Budi Rahardjo yang pensiun per 1 Mei. \"Jadi Pak Budi masih bisa menandatangani itu. Sebelum jam 23.59 pada tanggal 30 April, dia masih menjabat kepala DPUPR,\" ungkapnya. Meskipun penetapan plt tidak dilakukan sebelum masa pensiun tak akan berpengaruh. Justru penetapan plt ini yang akan penting untuk kegiatan di bulan Juni. Sehingga pemkot menetapkan plt nya setelah yang bersangkutan pensiun. \"Setelah itu nggak boleh. Jadi untuk penggajian Juni itu nanti sama plt. Penetapan ya nanti setelah pejabatnya pensiun,\" tandasnya. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait