Kementerian LHK Musnahkan Ribuan Barang Bukti Tubuh Satwa Liar

Selasa 01-05-2018,09:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pemusnahan barang rampasan dan barang serahan masyarakat berupa bagian tubuh satwa liar yang disita sebanyak delapan truk. Barang bukti itu merupakan hasil sitaan dalam kasus hukum yang ditangani BKSDA Jawa Barat, BKSDA Jakarta dan Ditjen Gakkum LHK kerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung serta berbagai lembaga lainnya termasuk Ditjen Bea Cukai, Karantina, Civil Society Organization (CSO) dan mitra lainnya seperti UNDP. \"Ini sebagai bentuk komitmen upaya pemberantasan kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang dilakukan KLHK,\" ujar Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani dalam kegiatan \"Pemberantasan Kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar\" di Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, (30/1). Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor: 26/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Barang bukti yang dimusnahkan ini di antaranya opsetan satwa sebanyak 117 ekor, kerapas kura-kura 213 karung, kulit reptil dan sebanyak 6.168 lembar. Kemudian bagian tubuh satwa liar di antaranya 366 buah kepala, tanduk, kuku, bentuk topi. Lalu 14 lembar kulit (harimau, macan tutul, beruang), sebanyak 66 potongan tanduk rusa dan 16 dus bagian lainnya dari satwa liar yang hendak dijual para pelaku dengan harga tinggi. Barang bukti ini akan dimusnahkan dengan menggunakan teknologi thermal khususnya dengan menggunakan Kiln Semen di Pelabuhan Ratu, Lebak Provinsi Banten. Pria yang kerap disapa Roy itu mengatakan penggunaan Kiln Semen ini dilakukan untuk mengurangi emisi gas hasil pembakaran barang bukti yang berpotensi bisa mengganggu kesehatan dan mencemari lingkungan. \"Ini kan opsetan yang mereka buat ada yang pakai formalin, kalau dibakar akan berbahaya bagi yang menghirup asapnya. Karena itu kami memilih menghancurkannya di pabrik semen kiln dengan suhu tinggi,\" imbuhnya. Roy menyatakan KLHK memberikan apresiasi kepada seluruh pihak baik penegak hukum TNI, Polri, Kejaksaan, lembaga pemerintahan, non pemerintahan, dan masyarakat sipil yang selama ini memiliki kepedulian dalam penegakan hukum kejahatan tumbuhan dan satwa liar ini bersama-sama memberantas kejahatan tumbuhan dan satwa liar. \"Kami juga meminta masyarakat untuk secara sadar membantu pemerintah melindungi satwa-satwa liar yang memang seharusnya dilindungi. Melindungi harimau dan berbagai jenis burung adalah bagian upaya kita menjaga ekosistem kita. Kalau ekosistem rusak maka kita terancam bencana ekologis. Jangan sampai membunuh satwa-satwa ini,\" pungkas Roy. (flo/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait