JAKARTA-Pemerintah mengubah aturan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan di luar kedinasan. Tahun ini, kendaraan negara itu boleh dipakai untuk mudik Lebaran. \"Itu diatur dalam peraturan menPAN-RB. selama ini kan mobil dinas tidak dibolehkan,\" kata Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur di Jakarta, Senin (30/4). Perizinan memakai kendaraan dinas karena mobil itu melekat pada pejabat bersangkutan. Hanya saja ada syarat yang harus dipenuhi ketika menggunakan fasilitas negara itu saat Lebaran. \"Tapi tahun ini saya bilang sepanjang itu digunakan tidak memakai biaya kantor, silakan. Artinya bensinnya, fasilitas yang lain, biaya perawatan mobil selama perjalanan,\" jelas dia. Dia menegaskan semua biaya itu harus ditanggung sendiri oleh pejabat bersangkutan. Tak boleh dibebankan kepada kantor. \"Ini lagi saya susun aturannya, pokonya sebelum lebaran keluar (suratnya),\" pungkas menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu. (fat/jpnn)
2018, Pemerintah Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik
Selasa 01-05-2018,10:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-10-2024,20:30 WIB
AHM Luncurkan Honda ICON e: dan CUV e:
Rabu 09-10-2024,17:29 WIB
Kasus Penyelewengan Dana Nasabah Bank Cirebon, Kejari Tetapkan 1 Tersangka, Langsung Ditahan
Rabu 09-10-2024,17:30 WIB
Diskon 50 Persen, Harga Sofa dan Lemari di Informa Living Plaza Cirebon Jadi Segini
Rabu 09-10-2024,14:29 WIB
30 Kambing Terpanggang saat Kebakaran di Bandorasa Kulon Kuningan
Kamis 10-10-2024,06:00 WIB
Tabrakan Bintang Neutron Merupakan Asal Usul Emas Tercipta di Bumi
Terkini
Kamis 10-10-2024,14:00 WIB
Sekda Jabar Koordinasikan Penanganan Sampah Pasar Caringin
Kamis 10-10-2024,12:30 WIB
Marc Klok Pasrah Setelah Kena Sanksi Berat, Kini Fokus Lakukan Hal Ini
Kamis 10-10-2024,12:00 WIB
Fitur Bank Sampah pada Aplikasi Sapawarga Dukung Pengelolaan Sampah di Jawa Barat
Kamis 10-10-2024,11:30 WIB