Ponpes Darussalam Diminta Angkat Kaki, Aktivitas Belajar Santri Terancam

Rabu 02-05-2018,16:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU - Hal yang dikhawatirkan para pengurus Pondok Pesantren Darussalam Kandanghaur jadi kenyataan. Pengadilan Negeri (PN) Indramayu mengabulkan permohonan Jumharto selalu penggugat masalah sengketa tanah wakaf Ponpes Darussalam, Senin (30/4). Itu artinya, nasib Ponpes Darussalam nyaris tutup. Majelis Hakim yang diketuai Unggul Tri E M SH MH memutuskan lahan yang ditempati Ponpes Darussalam, telah menjadi hak milik penggugat, dalam hal ini Jumharto. Dalam amar putusan perkara gugatan, diperintahkan kepada pihak tergugat untuk mengosongkan lahan dan bangunan dengan biaya sendiri. Selain itu tergugat harus mengganti biaya sewa selama dua tahun sebesar Rp 135 juta kepada pihak penggugat. Tergugat juga harus membayar denda perkara sebesar Rp 3.710.000. Pengacara tergugat atau pihak Ponpes Darussalam, Dedi Ali Ahmad SH, menyesalkan putusan PN Indramayu yang mengabulkan permohonan pihak penggugat. Dengan putusan tersebut, pihak Ponpes Darussalam akan melakukan banding.

Tags :
Kategori :

Terkait