Kilas Balik Gotas, dari Putusan Tipikor Bandung yang Bikin Lega hingga DPO

Rabu 02-05-2018,19:00 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

TASIYA Soemadi Algotas menangis. Duduk di kursi ruang sidang, berkali-kali pria yang akrab disapa Gotas itu mengelap air mata dengan sapu tangan. Keluarga dan para pendukung yang memenuhi Pengadilan Tipikor Bandung juga tampak haru. Hari itu, Kamis 12 November 2015, hakim membebaskan Gotas dari dugaan korupsi dana hibah dan bansos Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012. Putusan itu memang bikin lega. Karena, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Sumber sebenarnya menuntut Gotas dengan hukuman yang terbilang berat. Yakni tuntutan 9 tahun penjara, subsider 6 bulan, denda sebesar Rp 200 juta. JPU menyatakan Gotas bersalah dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dakwaan subsider, Gotas dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Baca: Istri Gotas Pasrah: Saya Serahkan ke Allah Baca: Terima Kasih Istriku Hakim Minta Maaf ke Gotas Wabup Cirebon Jadi DPO, Ini Penampakan Suratnya Tapi dalam perjalanan sidang, hingga akhirnya tiba pada hari Kamis 12 November 2015, Gotas dinyatakan tidak terbukti melakukan pemotongan dana hibah dan bansos yang merugikan negara Rp1,5 miliar. Majelis hakim yang saat itu diketuai Djoko Indiarto membebaskan Gotas dari segala tuduhan jaksa. Majelis menilai, Gotas tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer maupun subsider. Saat itu meski ada perbedaan pendapat di antara majelis, namun Djoko akhirnya memutuskan bebas eks ketua DPRD dan wabup Cirebon tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait