Satu Tahun DPO, Gotas Empat Kali Berpindah Tempat

Kamis 03-05-2018,14:15 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Babak pencarian buronan kasus terpidana kasus korupsi, Tasiya Soemadi Al Gotas, sudah berakhir di Lapas Kelas I Kesambi Kota Cirebon. Gotas menjadi buronan kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Cirebon tahun 2009-2012. Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Irvan Effendi mengungkapkan rekam jejak penangkapan elit politisi PDIP Cirebon tersebut saat sedang berada di suatu rumah yang ditempatinya di Dusun Babadan, Pekalongan, Jawa Tengah. Baca: Setahun Lebih Buron, Begini Kondisi Gotas di Lapas Kelas I Kesambi Cirebon Diakui, tim kejaksaan kesulitan melacak mantan Ketua DPRD Kota Cirebon dua periode itu, karena Gotas seringkali berpindah tempat di beberapa daerah seperti Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Batang dan berakhir di Pekalongan. Pelarian Gotas dari jerat kasus korupsi berakhir. Perkara Gotas sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 436 K /PID.SUS/2016 tanggal 14 September 2016. Di MA, Gotas dihukum pidana penjara selama 5,5 tahun. Baca: Kilas Balik Gotas, dari Putusan Tipikor Bandung yang Bikin Lega hingga DPO Berdasarkan catatan radarcirebon.com, Gotas pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Bandung diputus bebas pada 12 November 2015. Setelah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung, Gotas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Surat DPO dikeluarkan Kejari Kabupaten Cirebon pada 1 Februari 2017. Gotas lalu diberhentikan dari jabatannya sebagai wakil bupati Cirebon pada 17 Mei 2017. (wb)  

Tags :
Kategori :

Terkait