JAKARTA-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar konferensi pers di aula Djuanda gedung Juanda 1 pada Senin, (07/05) untuk mengklarifikasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) seorang oknum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) penerima gratifikasi berinisial YP yang tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (04/05) di Jakarta. Kemenkeu membebastugaskan sementara oknum YP untuk mendukung langkah dan proses hukum yang tengah dijalankan oleh KPK. \"Pertama, akan membebastugaskan sementara yang bersangkutan dari PNS. Kedua, menyampaikan SK pemberhentian sementara yang bersangkutan dari jabatannya. Dan kami di internal melakukan pembersihan internal saat ini terhadap siapapun juga yang terindikasi terutama terkait praktek-praktek gratifikasi, percaloan, suap ataupun korupsi, kolusi dan nepotisme,\" papar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Boediarso. Kasus ini terungkap berkat kerjasama antara Kementerian Keuangan yang diwakili oleh DJPK serta Itjen dan KPK. \"Kasus ini (terungkap) atas kerjasama DJPK dari kasus tahun 2013 yang lalu. Kita telah memperoleh bukti-bukti rekaman, foto yang bersangkutan, yang berkaitan dengan salah satu Pemda Kalimantan Timur dan dari situ kemudian, rekaman bukti tadi kami serahkan kepada IBI Inspektorat Jenderal dan kasus-kasus terakhir. Atas dasar itu dilakukan OTT dengan KPK,\" jelas Dirjen PK. Modus yang dilakukan YP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menunjukkan adanya indikasi kegiatan makelar pengurusan APBN. \"Yang bersangkutan sebetulnya tidak memegang proyek apapun di lingkungan DJPK, tidak punya kewenangan apapun untuk mengalokasikan anggaran atau untuk menetapkan, mengusulkan satu proyek apakah pengembangan kawasan perumahan atau pemukiman di daerah manapun,\" ungkap Dirjen PK. Oleh karena itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan kepada seluruh jajaran eselon I untuk meneliti kembali seluruh proses penyusunan dan pembahasan anggaran untuk mendeteksi potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang di seluruh lapisan atas hingga jajaran staf. \"Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh jajaran Kementerian Keuangan untuk terus memperkuat dan meningkatkan transparansi di dalam pengelolaan APBN ini, baik dari penyusunan awal, baik pada saat pembahasan trilateral antara Kementerian Keuangan, Bappenas dan K/L dan juga baik dari sisi penetapan transfer ke daerah, baik itu berdasarkan formula maupun proposal,\" jelas Menkeu. Menkeu menambahkan, usulan proposal dari daerah tidak boleh lagi ada kontak tatap muka atau bertemu antara jajaran Kementerian Keuangan dengan daerah. Proposal bisa disampaikan secara online dan pembahasan bisa dilakukan secara elektronik hingga keputusan bisa dilakukan secara transparan. (nr/rsa/rls/wb)
OTT KPK, Sri Mulyani Cari Dugaan Keterlibatan Pihak Lain di Kemenkeu
Senin 07-05-2018,14:59 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,08:48 WIB
2 Pemuda Curi HP di Kedawung Lalu Motor di Mundu, Berakhir Babak Belur
Sabtu 21-03-2026,22:01 WIB
Arus Mudik Lokal Diprediksi Membludak H+1 Lebaran, Polisi Siapkan Strategi
Minggu 22-03-2026,10:56 WIB
Wisata Cirebon Terbaru! Museum AI Lotus Sajikan Sejarah Pangeran Matangaji dengan Visual Modern
Minggu 22-03-2026,08:18 WIB
HP Dicuri Pagi di Sutawinangun, Malamnya Kapolsek Kedawung Serahkan Kepada Korban
Minggu 22-03-2026,08:28 WIB
Momen Mudik Artis Olivia Jensen di Cirebon, Kunjungi Keraton Kacirebonan dan Keluarga
Terkini
Minggu 22-03-2026,21:27 WIB
Geger! Pria Ditemukan Tewas di Dasar Balong Kesenden Cirebon, Begini Kronologinya
Minggu 22-03-2026,21:00 WIB
Cara Memilih Laptop untuk Kerja dan Gaming agar Tidak Overbudget
Minggu 22-03-2026,20:00 WIB
Strategi Prabowo: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat, Target Pertumbuhan Ekonomi 8%
Minggu 22-03-2026,19:34 WIB
Tunjangan Guru Skema Baru 2026 Cair Bulanan, Lebih Pasti dan Bikin Tenang
Minggu 22-03-2026,19:23 WIB