Musim Mudik, Tarif Bus Lebaran Tidak Naik

Selasa 08-05-2018,11:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

JAKARTA-Pemerintah mendorong agar publik menggunakan angkutan umum untuk mudik lebaran nanti. Untuk menarik minat warga menggunakan angkutan umum, Kemenhub menegaskan bahwa tarif bus tidak akan dinaikkan. Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan, Kemenhub akan mengontrol harga. Sesuai Peraturan Menhub Nomor PM 36/2016 tarif per kilometer per penumpang sudah diatur. “Para pengusaha bus harus mematuhi peraturan tersebut,” kata Budi. “Tidak ada kenaikan harga,” tandasnya. Untuk Jawa, yang masuk wilayah I, tarif per km ada di kisaran Rp95-Rp155. Apabila penumpang mendapati tarif lebih dari itu, maka mereka bisa mengadukan. Pos-pos pengaduan tersebar di setiap terminal yang dikelola Kemenhub maupun pemda. Budi menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti setidap laporan pelanggaran. Termasuk tarif bus. Jika ada perusahaan bus yang bandel, maka sanksi siap dijatuhkan. Mulai dari teguran hingga pencabutan ijin usaha. “Masyarkat harus proaktif. Jika ada pelanggaran bisa dilaporkan di pos-pos pantau yang ada di setiap terminal,” ucap Budi. Menurut data Kemenhub, total bus yang beroperasi di Indonesia sekitar 49.613 kendaraan. Mereka yang tidak layak jalan menurut Budi akan menjadi prioritas untuk dilakukan pengecekan. Kemenhub memprediksi jumlah penumpang bus pada mudik lebaran tahun ini akan meningkat jika dibandingkan 2017. Pada 2018 diprediksi akan ada 8,09 juta penumpang bus. Itu naik 1,76 persen dibandingkan tahun lalu. Sementara untuk jalur tol, Kemenhub memprediksi kenaikan akan mencapai 85 persen dari hari biasa. Bila pengguna kendaraan pribadi beralih ke bus atau angkutan umum lainnya, maka kepadatan akan menurun. (JPG)

Tags :
Kategori :

Terkait