Organda Sampaikan 3 Tuntutan Terkait Permenhub 108/2017 K

Kamis 10-05-2018,14:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Aksi unjuk rasa angkutan kota (angkot) Se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, memang tidak diikuti para pengemudi dari Kota Cirebon. Ketua DPC Organda Kota/Kabupaten Cirebon, Karsono juga memastikan sejauh ini di tingkat lokal tidak ada aksi pengerahan massa. Namun, ia juga tidak menjamin dapat terus menahan para pengemudi atau pemilik angkot untuk menahan diri. Sebab, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kepmenhub) tidak tegas dalam penerapan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017. “Saya tidak bisa terus-terusan menahan teman-teman angkot. Aturan sudah ada, itu disahkan November 2017. Massa sosialisasi sudah cukup, harusnya segera diterapkan,” ujar Karsono, kepada Radar Cirebon. Karsono menyatakan, Kemenhub tidak bisa terus-terusan menunda penindakan kepada angkutan online yang belum memenuhi aturan. Sebab, nantinya justru akan memicu kembali konflik antara pengemudi konvensional dan daring. Ia juga menyesalkan adanya edaran dari menhub untuk penundaan penindakan. “Ini imbas dari (demo) di Jakarta. Terus menhub kirim edaran jangan ada penindakan dulu. Ini menhub gimana? Menhub tidak tegas. Justru harusnya ditindak mereka-mereka yang nggak mau ikut aturan,” tegasnya. Organda menuntut tiga poin yakni diantaranya tingkatkan Permenhub 108/2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, tanpa sosialisasi lagi dan berlaku langsung. Kemudian cabut semua aturan yang bertentangan dengan PM 108/2018. Di antaranya surat direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomot HK.202/1/9/DRJD/2018 Tanggal 20 Februari 2018 perihal implementasi Permenhub 108/2017. Dan yang terakhir yakni bila dalam tujuh hari ke depan sejak diterbitkan surat pernyataan sikap organda Permenhub 108/2017 tidak ditegakkan, seluruh aturan/ketentuan yang menyangkut angkutan umum (penumpang maupun barang) tidak perlu dipatuhi lagi dan ditegakkan. \"Kalau aturan ini dipatuhi semua pengusaha angkutan umum juga akan diuntungkan. Driver online akan lebih sejahtera begitupun konvensional dengan adanya pembatasan armada,\" tegasnya. (myg/apr)

Tags :
Kategori :

Terkait