KUNINGAN - Selama tahapan Pilkada 2018, Panwaslu Kabupaten Kuningan menangani puluhan kasus pelanggaran. Baik itu administrasi, pidana maupun pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) termasuk kepala desa. Dari sekitar 37 kasus yang ditangani, semuanya berhasil dituntaskan. Satu pelanggaran pidana sudah divonis majelis hakim, dan pelanggaran administrasi juga sudah diselesaikan. Bukan hanya itu, para kepala desa, ASN dan camat yang dilaporkan melakukan pelanggaran pilkada, juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Komisioner Panwas Kabupaten Kuningan Abdul Jalil Hermaawan menerangkan, lembaganya sudah bekerja maksimal dan profesional menangani berbagai pengaduan serta laporan terkait dugaan pelanggaran pilkada. Malahan sejumlah kepala desa juga sudah dimintai keterangan karena ada laporan melakukan pelanggaran. “Kami bekerja sesuai aturan dan profesional. Artinya, penuntasan kasus dugaan pelanggaran langsung ditindaklanjuti dengan cara memanggil mereka yang dilaporkan. Hasilnya juga bisa langsung diketahui, apakah yang dipanggil itu melakukan pelanggaran atau tidak,” jelas mantan wartawan televisi nasional tersebut kepada Radar Kuningan. Jalil kemudian merinci beberapa pelanggaran pilkada yang ditangani lembaganya. Dari puluhan kasus, mayoritas pelanggaran adiministrasi yang sudah diselesaikan. Kemudian juga memanggil 11 kepala desa, satu camat dan beberapa ASN. Bukan hanya itu, beberapa anggota DPRD Kabupaten Kuningan juga sudah dipanggil dan dimintai keterangan. “Dari hasil pemeriksaan terhadap terlapor, ada beberapa laporan yang tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan bukti adanya pelanggaran Pilbup. Kecuali satu kasus pidana yang kasusnya berlanjut sampai pengadilan,” ujarnya. Selain memanggil ASN, kepala desa dan camat, kata Jalil, juga melakukan penyelidikan pelanggaran etika yang dilakukan anggota PPS di Kecamatan Mandirancan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui jika PPS di salah desa di wilayah Kecamatan Mandirancan melakukan pelanggaran. Karena kesalahannya cukup fatal, terpaksa PPS itu diberhentikan dan sudah dilakukan PAW. “Kami bertindak tegas bukan hanya kepada mereka yang melakukan pelanggaran saja, namun juga terhadap PPS yang notabene bagian dari penyelenggara Pilbup. Ketegasan ini sangat penting untuk memberikan efek jera dan juga menekan pelanggaran,” tandas dia. Menurut Jalil, khusus untuk kepala Desa Kertaungaran, Kecamatan Garawangi dan Desa Linggasana, Kecamatan Cilimus sudah diundang agar permasalahan yang ditemukan di lapangan bisa dituntaskan. Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran. “Karena tidak ditemukan adanya pelanggaran, maka kami kemudian menutup laporan itu. Camat juga sudah kami panggil. Kades Linggasana sangat koperatif sehingga memudahkan penyelesaian. Pada prinsipnya, kami akan melakukan pemanggilan terhadap para pelanggar pilbup jika laporan tersebut sesuai fakta di lapangan,” katanya. (ags)
Pelanggaran Pilkada Kuningan, Mayoritas Kepala Desa, 1 Anggota PPS Dipecat
Minggu 13-05-2018,13:01 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :