Ditemukan Bukti Baru, Antar Kementerian Saling Tuduh
JAKARTA - Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di empat tempat terpisah pada Kamis (1/2), telah menambah bukti baru dalam dugaan suap terkait kuota impor daging sapi. Berdasarkan bukti baru tersebut, KPK akan mengembangkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
\"Dari penggeledahan di empat tempat, penyidik menemukan beberapa dokumen-dokumen, laptop dan komputer terkait impor daging sapi. Dari situ didapatkan beberapa bukti-bukti baru,\" kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, kemarin.
KPK telah menetapkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka suap terkait penetapan kuota impor daging sapi. Penetapan Luthfi sebagai tersangka, dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan yang menciduk Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi. Fathanah ditangkap setelah menerima uang Rp1 miliar dari dua direksi PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Keempat tersangka telah ditahan di tempat terpisah.
Johan tidak merinci bukti baru yang telah didapat KPK. Namun ia memastikan bukti baru tersebut akan memperkuat penyidikan yang kini tengah dilakukan lembaga antikorupsi tersebut. \"Di dokumen-dokumen itu akan diteliti mana yang berkaitan langsung maupun tidak langsung,\" katanya.
Menurut informasi, penangkapan Luthfi dilakukan karena ada bukti kuat berupa komunikasi melalui telepon antara dia dengan Mentan Suswono, menteri asal PKS. Keduanya membicarakan perihal impor sapi. Ditanya mengenai hal tersebut, Johan tidak memberikan penjelasan. \"Belum ada informasi mengenai itu,\" katanya.
Johan mengatakan, bukti kuat telah dimiliki KPK sehingga menyimpulkan bahwa peruntukan uang suap adalah untuk Luthfi. \"Jangan hanya melihat operasi tangkap tangan yang dilakukan Selasa. Tapi ada peristiwa-peristiwa yang kemudian disimpulkan penyidik, bahwa LHI (Luthfi) terlibat di kasus ini,\" ujar Johan.
KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Suswono. \"Tidak tertutup kemungkinan, apabila diperlukan oleh penyidik, menteri pertanian akan diminta keterangan,\" ujarnya.
SALING TUDUH
Kasus suap impor daging yang melibatkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyeret kementerian-kementerian yang terkait dalam urusan importasi daging. Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pertanian (Kementan), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Menanggapi hal itu, kementerian terkait justru saling lempar tuduhan.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi menjelaskan mekanisme impor daging secara besar. Awalnya kementerian terkait yaitu, Kementan, Kemendag, dan Kemenperin membahas kuota impor daging nasional pada rapat koordinasi perekonomian. Di situ, lanjut Bayu akan dihitung berapa kebutuhan daging, perkembangan harga, dan produksi dalam negeri. \"Perhitungan kebutuhan itu dari data Kemendag dan Kemenperin, Kementan yang dipertimbangkan,\" ujarnya saat ditemui di kantornya kemarin.
Setelah kuota impor daging nasional ditetapkan bakal dibahas dalam level teknis. Level teknis ini membahas kuota impor berdasarkan jenis dan sektor. Berapa yang disalurkan untuk pedagang pasar, supermarket, restoran, dan hotel, serta industri. Pada tahap ini Kemenperin bakal menghitung berapa alokasi yang dibutuhkan oleh industri.
Pengusaha yang berhak melakukan impor yaitu yang terdaftar sebagai importir terdaftar di Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Lalu importir itu mengajukan ke Kementan. Selanjutnya akan diterbitkan surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP). Dalam surat rekomendasi tersebut, kata Bayu, sudah ditetapkan perusahaan apa, berapa kuotanya, dari negara mana, dan kapan pelaksanaannya. \"Jadi kunci rekomendasinya ada di Kementan,\" ujarnya.
Bayu melanjutkan, setelah RPP turun, proses selanjutnya masuk ke Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Di situ, akan diterbitkan surat persetujuan impor (SPI). Proses tersebut, diproses secara online. Jangka waktunya lima hari dan gratis. Setelah keluar lalu ada pemeriksaan di Badan Karantina Pertanian yang ada di pelabuhan tempat masuknya daging impor.
Dalam menetapkan kuota per perusahaan, Bayu mengungkapkan ada enam kualifikasi yang menjadi pertimbangan. Pertama kapasitas gudang yang dimiliki perusahaan, hal itu tercantum saat mengajukan permohonan importir terdaftar ke Kemendag. Kedua akan dilihat past performance kinerja impor selama empat semester. Ketiga, pengalaman impor yang dibuktikan dengan akte dan rekomendasi yang dikeluarkan dari asosiasi importir. \"Asosiasi ini juga memberikan rekomendasi ke Kementan,\" terangnya.
Keempat nanti akan dilihat bagaimana kinerja penyerapan daging sapi lokal. Sebab setiap importir harus bisa menyerap daging lokal baru mendapat alokasi impor. Kelima kepemilikan alat angkut khusus daging dan terakhir perusahaan tersebut memiliki kontrak kerja dengan mitra usahanya misalkan hotel dan restoran. \"Dari keenam kualifikasi tersebut Kemendag utamanya hanya menyoroti past performance dan data importir terdaftar. Itu yang kita konfirmasi dan menjadi kontrol,\" ujarnya.
Pada kesempatan yang berbeda, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Syukur Iwantoro mengatakan, rekomendasi kuota impor dilakukan setelah adanya persetujuan dari Kemenperin. Hal itu berdasarkan surat Dirjen Agro Kemenperin nomor 312/IA/8/2012 tanggal 9 Agustus lalu. Dari situ, dibuat RPP untuk masing-masing importir. \"RPP dibuat setelah ada rekomendasi dari Kemenperin,\" katanya saat ditemui diacara Jumpa Pers Kebijakan Impor Daging di Jakarta.
Dia memaparkan, pembagian alokasi daging sapi 2013 kepada importir terdaftar telah dilaksanakan bersama oleh tiga kementerian terkait 3 Desember 2012. Menurut Syukur, mekanisme tersebut sudah dilakukan dengan transparan berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.
Tahun ini, kata Syukur, ada 67 importir yang memperoleh kuota impor. Jumlah itu meningkat 24 persen dari tahun lalu yakni 54 importir. Sedangkan PT Indoguna tahun ini memperoleh kuota impor daging industri sebanyak 2.995 ton atau 15 persen dari total kebutuhan nasional. \"Jumlah itu memang yang terbesar,\" terangnya. Sedangkan untuk kuota daging horeka (hotel, restoran, katering) Indoguna memperoleh jatah 452 ton atau 3 persen dari total kebutuhan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Suswono menyebutkan dengan mekanisme yang ada sulit bagi importir untuk mendapat celah. Ia menjelaskan, ada rumus atau skor untuk menentukan kuota yang didapat masing-masing importir. Penentuan kuota impor daging juga ditentukan oleh ahli dan perguruan tinggi. \"Kurangnya berapa, akan dihitung. Permasalahannya industri sering berubah-ubah,\" ujar Suswono.
Suswono menambahkan, pihaknya telah mengirim surat kepada Menko Perekonomian pada 22 Januari 2013 agar tidak ada penambahan impor. Sebab, menurut data Kementan produksi dalam negeri sudah bisa mencukupi kebutuhan nasional. Mengenai kemungkinan pemanggilannya oleh pihak KPK sebagai saksi, ia berkata akan bersikap kooperatif. Ia juga mengatakan akan menyerahkan kasus impor daging itu pada pihak yang berwenang. (sof/uma)