Operasi TKA Ilegal Imigrasi Nihil

Selasa 15-05-2018,15:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Perketat pengawasan orang asing, Kantor Imigrasi kelas II Cirebon kembali menggelar operasi di sejumlah pabrik yang ada di wilayah Cirebon, Senin (14/5). Inspeksi mendadak (sidak) terhadap tenaga kerja asing itu, dilakukan mulai dari PLTU 2 Kabupaten Cirebon. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor utama PT Hyundai. “Dari hasil pemeriksaan, terdapat 19 tenaga kerja asing (TKA) berasal dari Korea. Semuannya menggunakan izin tinggal terbatas (Itas) yang dikeluarkan oleh kantor kami,“ kata Kepala Kantor Imigrasi kelas II Cirebon Muhammad Tito. Dari PLTU 2, petugas Imigrasi melanjutkan sidak ke CV Makalla Bamboo di Jl Raya Cirebon Tegal No 13 Kabupaten Cirebon. Di sana petugas menemukan seorang WNA asal Turki. “Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata yang bersangkutan memegang izin tinggal yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Semarang,” jelasnya. Setelah memperlihatkan surat-surat, yang bersangkutan diminta datang ke kantor Imigrasi Kelas II Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan menjelaskan keberadaan dan kegiatannya selama berada di CV Makalla Bambo. “Kita panggil ke kantor hanya untuk menjelaskan aktivitas selama berada di Cirebon. Bukan kita amankan karena yang bersangkutan memiliki Itas,“ katanya. Petugas tak berhenti di situ, lalu mendatangi PT Koin Pratama yang memperkerjakan tiga TKA asal Korea Selatan. Para pekerja tersebut menggunakan izin tinggal terbatas yang dikeluarkan kantor Imigrasi kelas I Khusus Jakarta Barat.  “Dari situ kami lanjutkan ke PT Hans Jaya Utama dan tidak menemukan TKA Ilegal,“ katanya. Dijelaskan Tito, beberapa hari ini pihaknya melakukan operasi TKA di wilayah III Cirebon sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Imigrasi Bomir IMI-UM.01.01-1979 tanggal 9 Mei 2018.  “Operasi ini kita lakukan rutin, dan kali ini serentak di seluruh Indonesia untuk menindak TKA yang tidak menaati peraturan keimigrasian. Dengan digelarnya operasi secara rutin dapat meminimalisasi TKA ilegal yang masuk wilayah III Cirebon,” pungkasnya. (arn)

Tags :
Kategori :

Terkait