Kabupaten Cirebon Terapkan Layanan Online pada 6 Perizinan Ini

Selasa 15-05-2018,23:33 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Jumlah layanan perizinan di Kabupaten Cirebon ada 38 item. Dari jumlah tersebut enam di antaranya kini bisa dilayani melalui online. Terobosan baru itu dalam rangka meningkatkan dan memudahkan pelayanan perizinan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, Muhadi AS mengatakan, meskipun dari 38 jenis layanan baru 6 layanan saja yang melalui sistem online, namun hal tersebut merupakan langkah baru Pemerintah Kabupaten Cirebon. \"Sementara ini kami baru bisa menyiapkan enam layanan izin online dari 38 jenis perizinan. Tapi ini babak baru Pemerintah untuk bisa memudahkan layanan bagi masyarakat,\" ujar Muhadi usai me-launching layanan perizinan melalui sistem online pada Senin (14/5). Adapun keenam layanan online yang baru saja di-launching, sebut Muhadi adalah izin prinsip penanaman modal, izin pembudidayaan ikan, perizinan tentang pengolahan hasil ikan dan kelautan, izin kebudayaan dan izin penyiaran. “Jenis enam izin yang bisa diakses melalui online ini akan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon melalui pemerintah Kecamatan dan Pemerintahan Desa,” ucapnya. Menurutnya, pemerintah Kabupaten Cirebon ini dianggap paling berani mengambil kebijakan seperti ini. Sebab, di wilayah III Cirebon belum ada yang berani. Bahkan, semua pelayanan perizinan akan bertahap dilakukan secara online. “Tahun ini kita targetkan 10 jenis perizinan, sisanya bisa dilanjutkan ke tahun berikutnya. Karena untuk mengubah sistem pelayanan perizinan ini harus dilakukan kajian terlebih dahulu tidak bisa jika tidak menggunakan kajian,” terangnya. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno menuturkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon sementara ini sudah menyiapkan layanan izin online dari 38 perizinan dan baru 6 yang bisa dilakukan secara online. “Ini adalah babak baru pelayanan pemerintah Kabupaten Cirebon menuju pelayanan yang lebih baik lagi,” paparnya. Dia menambahkan, dengan adanya pelayanan melalui online ini maka proses perizinan akan lebih cepat, tentunya dengan semua persyaratan yang lengkap. “Kalau syaratnya tidak lengkap tetap saja tidak bisa dilayani dengan cepat,” pungkasnya. (sam)   Jenis Perizinan Layanan Online

  • Izin prinsip penanaman modal
  • Izin pembudidayaan ikan
  • Perizinan pengolahan hasil ikan
  • Perizinan pengolahan hasil kelautan
  • Izin kebudayaan
  • Izin penyiaran
 
Tags :
Kategori :

Terkait