CIREBON– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 segera dimulai. Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat melalui Cabang Disdik Wilayah X yang meliputi Kota/Kabupaten Cirebon dan Kuningan, melakukan sosialisasi kepada para kepala sekolah, Selasa (15/5). Setiap anak harus sekolah menjadi semangat filosofi aturan terbaru. Kepala Disdik Jawa Barat (Jabar) Dr H Ahmad Hadadi MSi mengatakan, saat ini PPDB tingkat SMA/SMK/SLB dikelola provinsi. Konsep PPDB tahun ini mengusung semangat semua anak di usia yang telah ditentukan, harus sekolah. Sehingga, tidak ada lagi alasan tidak mampu secara ekonomi atau lainnya. “Tujuan akhirnya mewujudkan pendidikan untuk semua,” ucap Ahmad kepada Radar Cirebon. PPDB tahun ini mengusung asas objektif, transparan, tidak diskriminatif dan akuntabel. Karena itu, untuk memastikan asas PPDB berjalan dengan baik, Disdik Jabar telah bekerjasama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB). ITB yang akan mengelola seluruh data PPDB dari awal pendaftaran sampai akhir pengumuman. Disdik dan seluruh Cabang Disdik Jabar, tidak menangani apapun terkait PPDB tersebut. Ada lima jalur resmi PPDB dengan sistem persentase. Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Penghargaan Maslahat Guru (PMG) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Warga Penduduk Setempat (WPS), prestasi, dan Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN). Seluruh jalur itu memiliki tujuan. Seperti WPS, terang Ahmad, agar anak sekitar sekolah favorit, meskipun dari keluarga tidak mampu secara ekonomi, tetap bisa sekolah. Aturan PPDB tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Diantaranya adanya jalur WPS, PMG dan jalur prestasi diperluas dengan anak yang hafal Alquran. Bila kuota jalur tertentu tidak terpenuhi, secara otomatis sistem IT dari ITB akan mengalihkannya sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Secara keseluruhan aplikasi PPDB Jabar, penjamin mutunya ITB. Penerimaan siswa baru ini tanggungjawab bersama. “Kami berharap agar tidak ada lagi pemaksa kehendak dalam PPDB,” tuturnya. Kepala Cabang Disdik (KCD) Wilayah X Jabar Dra Hj Dewi Nurhulaela MPd menambahkan, jumlah rombel maksimal 12 dengan 36 siswa setiap kelas. Ketentuan jumlah rombel ditentukan saat sekolah membuat pakta integritas bersama Disdik Jabar dan ITB. “Jumlah itu dikunci. Dipastikan tidak bisa bertambah,” tegasnya. Sebagai contoh SMAN A mengambil 12 rombel dengan 36 siswa perkelas. Artinya ada 432 siswa baru hasil PPDB. Bila akhirnya SMAN A itu melebihi jumlah siswa tersebut, ada sanksi tegas dan keras yang sudah menanti. (ysf)
Kadisdik Jabar Tegaskan Tak Boleh Ada Pemaksaaan Kehendak
Rabu 16-05-2018,12:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-03-2026,13:30 WIB
Cicilan Motor Listrik Polytron Fox 350 Makin Terjangkau, Ini Skema Lengkap dan Simulasinya
Jumat 20-03-2026,12:30 WIB
Cara Mengajukan KUR Mandiri 2026 Plafon Rp10–15 Juta, Simak Syarat dan Tabel Angsurannya
Jumat 20-03-2026,12:51 WIB
Kredit Motor Listrik Honda CUV e Mulai Rp700 Ribuan, Ini Skema Lengkapnya
Jumat 20-03-2026,10:30 WIB
5 Manfaat Buncis untuk Kesehatan, Dari Jaga Mata hingga Cegah Kanker
Jumat 20-03-2026,11:34 WIB
Arus Mudik H-1 Lebaran 2026: One Way Masih Berlaku di Tol Cipali, Lalu Lintas Lancar
Terkini
Sabtu 21-03-2026,09:01 WIB
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Ini Imbauan Kapolri
Sabtu 21-03-2026,08:15 WIB
Sholat Ied Desa Wanayasa, Khotib: Semoga Bertemu Bulan Puasa Mendatang
Sabtu 21-03-2026,08:04 WIB
Salat Idul Fitri di Desa Seda Kuningan, Khatib Serukan Persatuan di Dalam Iman
Sabtu 21-03-2026,08:01 WIB
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
Sabtu 21-03-2026,07:34 WIB