JAKARTA – Sebanyak 9 pilot Lion Air ditahan polisi. Mereka ditahan karena diduga memalsukan dokumen. Lion Air Group menyampaikan keterangan resmi mengenai penahanan 9 pilot Lion Air serta satu karyawan yang melakukan perbuatan melawan hukum. Melalui keterangan tertulisnya yang diterima redaksi pojoksatu.id, Selasa (22/5) disebutkan bahwa Lion Air Group melaporkan 9 pilot dan satu karyawan kepada pihak kepolisan. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memalsukan kop surat, tanda tangan dan stempel perusahaan yang diwujudkan menjadi sebuah dokumen personalia, yaitu surat lolos butuh atau referensi kerja. Pada saat pelaksanaan pemalsuan dokumen dimaksud, 9 pilot Lion Air diduga telah bekerjasama dengan pihak lain, dalam hal ini karyawan (internal) atau pihak ketiga lainnya, yang saat ini masih dalam proses penyidikan. “Sembilan pilot dan satu karyawan tidak menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada Lion Air Group, sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja Lion Air Group. Namun, mereka telah menggunakan dokumen kepegawaian yang seolah-olah asli untuk dapat bekerja di perusahaan penerbangan lain,” tulisnya. Lion Air Group menegaskan, bahwa setiap awak pesawat apabila mengundurkan diri sebelum ikatan dinas selesai, wajib menyelesaikan ketentuan/kewajiban yang telah disepakati, salah satunya biaya pelatihan (training). Jika kewajiban itu tidak diselesaikan, maka dapat merugikan perusahaan. Para pilot itu yakni Baskara Pratama (30), Gaia Airlangga (30), Andhika Pratama Putra (24), Eggiansyah El Islamy (26), Imam Thoifur (47), A. Noval Riza M.A.H (32), Ahmad Fahmi Dien Ahmadi (31), Firman Setia Fauzi (31), Oreza Mulya Santana (35) serta seorang karyawan bernama Tabroni (31). Lion Air Group terus melaksanakan pengecekan kepada setiap awak pesawat atau karyawan/karyawati yang telah mengundurkan diri dari lingkungan Lion Air Group. Namun mereka belum menyelesaikan kewajibannya dan sudah bekerja di perusahaan lain yang kemungkinan menggunakan dokumen personalia palsu. “Lion Air Group telah bekerjasama dengan pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dokumen yang di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atas suatu hal,” pungkasnya. (one/pojoksatu)
9 Pilot Lion Air Ditahan Polisi, Kenapa?
Selasa 22-05-2018,23:41 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :