Minta Data, Setahun Belum Dikabul, Pedagang Perumnas Tuntut Transparansi

Kamis 24-05-2018,12:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Rasa penasaran Jusdianto, belum terobati. Pedagang Pasar Perumnas itu belum puas atas ketentuan penetapan harga sewa pakai kios yang ditentukan sepihak. \"Saya merasa ada proses penetuan harga yang tidak fair,\" ucap Jusdianto, kepada Radar Cirebon. Dia pun mengajukan permohonan kepada Komisi Informasi untuk memfasilitasi keinginannya atas transparansi penentuan harga. Sebab, saat ditetapkan harga kios, seolah ada data yang disembunyikan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan. Terutama dasar penentuan harga sewa yang tidak diumumkan secara tertulis. \"Kalau ada keputusan harga sewa tentu harus tertulis secara resmi, saya dari tahun lalu meminta data itu, tapi tidak diberikan,\" katanya. Lanjut dia, dalam proses penentuan harga sewa kios yang berdurasi dari tahun 2017-2035 itu, tidak ada proses tawar menawar. Perumda Pasar mematok harga kios sebesar Rp8 juta per meter persegi. Sementara untuk harga lapak Rp6,5 juta meter persegi. \"Yang lapakan itu bisa ditawar. Dari Rp7 juta jadi Rp6,5juta. Tapi yang kios nggak bisa. Langsung diketok palu  saja,” ucap dia. Pengakuan dari Ikatan Pedagang Pasar (IPP) memang ada pertemuan. Tapi pedagang merasa IPP bukan representasi untuk pengambilan keputusan. Buktinya, pedagang kios hampir seluruhnya tidak sepakat dengan harga Rp8 juta per meter persegi. \"Kalau memang ada putusan berupa SK tentang penentuan tarif kios, keluarkan dong. Saya minta dari awal sudah setahun lalu, tapi tidak dikasih,  bukan saya saja, semua pedagang kios meminta,\" katanya. Ketetapan harga secara resmi ini, sebagai bentuk penetapan tarif tersebut memang resmi dikeluarkan oleh Perumda Pasar.  Ini menjadi dasar pedagang untuk membayar harga sewa. Selama ini, penentuan harga sewa kios seolah olah tidak ada aturan bakunya. Sehingga bisa seenaknya menentukan tarif. Pihaknya sendiri sudah berupaya mengenai surat ketetapan tarif kios tersebut. \"Saya ini, sebelum KIP, pernah memproses ini ke Kejaksaan. Tapi kan Kejaksaan memberikan jawaban lisan dan tidak ada unsur pidana dan tiidak dijawab secara tertulis. Saya kemudian diskusi intinya saya butuh informasi publik. Apapun itu kopi SK-nya saja nggak apa-apa , permintaan saya sederhana,\" jelasnya. Dia pun meminta KIP, untuk memfasilitasi ini. Perumda sebagai BUMD lembaga publlik. Seharusnya bisa difasilitasi KIP. \"UIdah itu saja, selesai. Saya ngk mau mendebat yang sudah sudah. Saya hanya mau data secara tertulis,\" pintanya. Di lain sisi, dalam persidangan awal itu, antara kedua belah pihak sepakat untuk melakukan mediasi. Sidang mediasi ini akan dilakukan pada tanggal 30 Mei. Perumda Pasar sendiri disebut bakal memberikan jawaban atas permohonan Jusdianto sebagai pedagang pasar perumnas yang meminta data mengenai acuan dasar penetapan harga kios di pasar perumnas. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait