Perlu Sanksi untuk Pelanggar PPDB, Sistem Zonasi Belum Akomodir Hak Anak

Jumat 25-05-2018,11:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Sistem zonasi masih menjadi prokontra. Sistem ini masih belum bisa mengakomodir aspirasi seluruh masyarakat. Adanya sistem zonasi bisa memasung hak anak untuk mendapat pendidikan yang lebih baik. Salah satu orang tua siswa, R Subagja mengaku setuju, selama zonasi bertujuan untuk pemerataan siswa. Tetapi hal itu tidak bisa dipaksanakan dalam satu atau dua tahun saja. Masyarakat dan siswa dengan sendirinya akan merata, ketika mutu  pendidikan di tiap sekolah sama. \"Kalau merata nggak usah pakai zonasi juga akan merata. PR-nya kan belum ada pemerataan mutu pendidikan di setiap sekolah,\" ujar Subagja kepada Radar Cirebon. Dijelaskan dia, hal ini yang membuat orang kemudian berduyun-duyun masuk ke sekolah favorit. Hal itu karena sekolah lain mutunya belum sebagus SMAN 1 dan 2, misalnya. Contoh yang paling gampang, misalnya, berapa jummlah siswa yang diterima di pergurruan tinggi lewat jalur SMPTN maupun SBMPTN. Jumlah yang banyak itu dari SMAN 1 dan 2. SMA lain sedikit, otomatis orang tua berharap anak bisa  bersekolah di sekolah yang sekiranya bisa melanjutkan ke perguruan tinggi negeri. \"Itu sudah alamiah banget,\" katanya. Selagi mutu pendidikan sekolah negeri merata masyarakat akan berduyun duyun ke situ. Itu sudah hak anak bisa memilih sekolah dimana. Dengan belum adanya pemerataan pendidikan, zonasi artinya memasung dan membatasi hak anak. Misalnya ada anak di Kelurahank Argasunya, dia ingin melanjutkan ke sekolah negeri, terutama yang favorit. Tentu dengan sistem zonasi, tidak bisa masuk ke sekolah yang dituju. Anak tersebut hanya bisa masuk di SMAN 9. Hal ini yang membuat aturan zonasi akan menjadi dilema. Di lain sisi, dia juga menyoroti PPDB untuk jalur prestasi. Selama ini prestasi yang juara karate, bola voli tidak diberikan kesempatan. Justru sebaiknya yang dibuka adalah jalur akademik. Misalnya, siswa yang ranking lima besar di sekolahnya diberikan kebebasan memilih sekolah. \"Mereka kan berprestasi. Jadi mereka yang sekolah di SMPN 9 siswanya akan berpacu untuk masuk lima besar, supaya bisa sekolah ke SMAN 1 dan 2, itu lebih fair,\" jelasnya. Di lain sisi, Ketua Dewan Pendidikan Kota Cirebon, Drs H Hediayana Yusuf MM berpendapat sistem zonasi sudah cukup baik. Hanya saja dalam pelaksanaanya kerap terjadi peyimpangan. Hal ini tentu saja yang membuat setiap kali PPDB terjadi pelanggaran. Seharusnya ada sanksi yang harus diterapkan secara tegas. Dia pun herap kenapa sulit menerapkan sanksi tersebut. \"Sanksi di perwali kan ada, tapi tidak maksimal penerapannya. Kita hanya mengatur di zonasi saja,\" jelasnya. Adanya zonasi ini, memang baik dalam upaya memeratakan siswa. Namun hal ini juga perlu dibarengi dengan meningkatkan mutu pendidikan di masing-masing sekolah. Sehingga perlahan-lahan tidak ada lagi sekolah favorit dan non favorit. Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Drs H jaja Sulaeman MPd mengakui, dalam upaya pemerataan pendidikan memang membutuhkan proses. Tidak hanya memindahkan guru ke sekolah lain. Akan tetapi juga perlu dibarengi dengan penyediaan sarana dan prasarana sekolah. Hal ini perlu dukungan semua pihak. Dari mulai pembangunan sarana kualitas guru dan lainnya. \"Ini perlu waktu dan berusaha. Kendala keterbatasan anggaran. Dari sisi jumlah guru,” katanya. Disdik sendiri memiliki wacana untuk melakukan lokasi sekolah agar bisa melakukan pemerataan pendidikan. Misalnya, ada wacana memindahkan salah satu sekolah yang berada di Kebumen ke Kebonpelok. Hal ini untuk memenuhi kebutuhan siswa yang berada di perumahan yang semakin banyak. Meskipun di sana ada SMPN 9. \"Ada juga rencana relokasi SMPN 2 ke wilayah KS Tubun. Jadi ini menjadi salah satu solusi, melakukan pemerataan, kalau memindahkan guru ke sekolah lain, saya rasa sangat sulit,\" ujarnya. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait