KUNINGAN – Reaksi terkait tunggakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan ke Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp 89 miliar, semakin bergulir. Bahkan kini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Pengamat politik sekaligus aktivis Forum Tekkad (Telaah Kebijakan dan Keuangan Daerah), Sujarwo BA, mencoba memberikan pandangannya. Untuk memenuhi rasa ingin tahu masyarakat terkait utang Pemkab Kuningan ke BPJS yang jumlahnya cukup fantastis tersebut, lembaga legislatif (DPRD) yang berstatus sebagai wakil rakyat diharapkan dapat memanfaatkan fungsinya untuk meminta penjelasan dari lembaga eksekutif. “Tentunya ada berbagai mekanisme yang dapat ditempuh legislatif, apakah melalui mekanisme pansus (panitia khusus) atau yang lainnya yang dimiliki dewan. Tahapan yang paling sederhana, kiranya komisi IV yang membidangi masalah kesehatan, dapat segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait,” kata Mang Ewo, panggilannya. Yang lebih mengherankan dan memunculkan pertanyaan besar, kata Mang Ewo, apakah saat pembahasan APBD sejak awal terjadinya tunggakan pemda ke BPJS tahun 2005 hingga persoalan tersebut diungkap Kementerian Keuangan tidak ada fraksi yang mengingatkan kepada eksekutif tentang kewajiban Pemkab Kuningan kepada BPJS? “Jika hal tersebut yang terjadi, tidak berlebihan muncul kesan bahwa pembahasan APBD kurang profesional,” sindir Mang Ewo. (muh)
Soal Tunggakan Pemkab Kuningan ke BPJS, Desak DPRD Bentuk Pansus
Sabtu 26-05-2018,03:03 WIB
Editor : Husain Ali
Kategori :