JAKARTA-Gaji besar yang dianggarkan untuk dewan pengarah maupun anggota BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) menuai sorotan publik. Pasalnya, besaran gaji yang diterima dinilai terlampau besar dan tidak sesuai dengan kondisi keuangan negara. Seperti diketahui, dalam Peraturan Presiden Nomor 42 tahun 2018 yang ditekan presiden, gaji yang diterima jajaran BPIP sangat besar. Di antaranya Ketua Dewan Pengarah Rp112,5 juta, anggota dewan pengarah Rp100,8 juta, Kepala BPIP Rp 76,5 juta, Wakil Kepala Rp63,7 juta, Deputi Rp51 juta dan staf khusus Rp36,5 juta. Sebagai perbandingan , yang diterima Ketua Dewan Pengarah BPIP yang dipegang Megawati Soekarno Putri hampir setara dengan penghasilan Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan PP nomor 55 tahun 2014, hak keuangan yang diterima dua lembaga peradilan tertinggi itu Rp121 juta. Bahkan, gaji Megawati mengalahkan Gaji presiden yang hanya Rp62,7 juta. Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan gaji BPIP sebetulnya tidak jauh berbeda dengan pejabat lainnya. Di mana gaji pokoknya hanya kisaran Rp5 juta. Bahkan, tunjangan tunjangan yang diterima BPIP lebih kecil dibandingkan pejabat lainnya, yakni hanya Rp13 juta. \"Lebih kecil dibandingkan lembaga lain,\" ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/5). Sebagai gambaran, tunjangan eselon satu di kementerian mencapai Rp 19 juta. Sri menambahkan, hak keuangan BPIP menjadi besar karena itu sudah termasuk dengan tunjangan lainnya. Mulai dari tunjangan transportasi, komunikasi, pertemuan, hingga asuransi kesehatan dan jiwa. Terlebih, kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu, sejak masih berbentuk UKP PIP pada juni 2017 lalu, para pejabat BPIP tidak pernah mendapat uang sedikitpun dari negara. “Mereka sudah bekerja hampir setahun belum ada gaji, tunjangan, bahkan anggaran untuk operasi pun tidak ada,” imbuhnya. Sri menjelaskan, BPIP mengemban peran yang tidak sederhana. Yakni pembinaan Pancasila yang belakangan ini terkena erosi oleh pemahaman lain. “Untuk menjalankan itu banyak aktivitas, transportasi, komunikasi, pertemuan itulah yang masuk komponen hak keuangan,” tuturnya. (far/lum/tyo)
Soal Gaji BPIP, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
Selasa 29-05-2018,16:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :