Soal Galian di Desa Manayasa, Ini Penjelasan Kepala UPTD ESDM Jawa Barat

Rabu 30-05-2018,14:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Menanggapi soal galian C di Desa Wanayasa, Kepala UPTD ESDM Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat Agus Zaenudin menjelaskan, galian yang berada di Desa Wanayasa tersebut merupakan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan. “Pengertiannya yang bersangkutan sedang melakukan penataan lahan dan ada material yang tergali. Dengan memegang izin itu, yang bersangkutan bisa mengeluarkan atau menjual material yang tergali tersebut,” kata Agus. Agus pun tidak mengerti persoalan gesekan pengusaha galian dengan warga bisa terjadi. Padahal, menurutnya, pada waktu peninjauan lapangan sebelum izin keluar, justru masyarakat mendukung untuk segera dilakukan penataan lahan supaya lahan yang ada lebih produktif. “Penataan lahan di sini untuk cetak sawah. Kalau dilihat dari data yang ada, nantinya luas wilayah eksplorasi sekitar 12 hektare. Terkait ada gesekan di lapangan, tentunya nanti ada evaluasi, karena di dalam izin kan ada hak dan kewajiban. Apakah hak dan kewajiban ini sudah dilakukan atau tidak?” tambahnya. Menurut Agus, untuk penghitungan pajak sendiri, sebetulnya tidak terlalu sulit. Karena pajak sudah bisa diketahui, data material yang akan tergali sudah dihitung dan tertuang dalam dokumen master plan untuk pencetakan sawah tersebut yang disampaikan perusahaan. “Idealnya, mekanisme kegiatan yang dilakukan seharusnya penataan lahan untuk pencetakan sawah terlebih dahulu. Jadi, sawahnya harus terealisasi terlebih dulu. Kalaupun ada material yang tergali, itu bisa dikeluarkan setelah dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi untuk Penjualan,” ungkapnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait