SETELAH mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak ditangkap pada Rabu siang (14/2) lalu, berkas perkara artis sinetron Roro Fitria akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Artinya kasus narkoba Roro bisa segera disidangkan di pengadilan. Berkas perkara Roro dinyatakan P21 oleh Kejari Jakarta Selatan pada Senin (28/5). Di hari yang sama pula tersangka Roro berikut barang bukti sabu dilimpahkan ke kejaksaan. ”Hari ini kami melimpahkan tersangka Roro Fitria dan barang bukti ke Kejari Jakarta Selatan,” ujar Kasubdit I Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak, Senin (28/5). Seperti diberitakan, Roro ditangkap dirumahnya di kawasan Jagakarsa Jakarta Selatan pada Rabu siang (14/2) lalu. Dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti 2,4 gram sabu yang hendak dibelinya dari tersangka WH seharga Rp5 juta. Sayangnya hingga kini polisi belum berhasil meringkus YK yang merupakan pemasok sabu kepada WH. (ind)
Berkas Lengkap, Roro Fitria Segera Disidang
Rabu 30-05-2018,19:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :