CIREBON-Penyidik Polres Cirebon berkonsultasi dengan Panwaslu Kabupaten Cirebon terkait kampanye hitam (black campaign) yang dilakukan IM (25) warga Desa Kali Rahayu, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, dan MK (25) warga Desa Kalimukti, Kecamatan Pabedilan beberapa hari lalu. Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon Nunu Sobari SH MH menyampaikan, penyidik Polres Cirebon tadi pagi (Rabu, red) sudah berkonsultasi dengan Panwaslu terkait pasal mana yang tepat dijatuhkan kepada kedua pelaku black campaign. \"Penyidik Polres datang ke kami, menindaklanjuti laporan pasangan Calon Bupati Luthfi-Qomar. Kami coba berdiskusi pasal mana yang diberikan. Apakah masuk ke tindak pidana pelanggaran kampanye, atau pelanggaran pidana umum,\" kata Nunu kepada Radar Cirebon. Karena berkas sudah masuk ke Polres, lanjut Nunu, maka kasus tersebut masuk pidana umum. Tapi ketika persoalan itu masuk ke Panwaslu, maka akan dikenakan pidana pemilu. Sebab, sanksi yang diberikan jauh berbeda. Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Cirebon, Abdul Khoir menuturkan, berdasarkan hasil kronologi kejadian, Panwaslu akan menjatuhkan sanksi yang terdapat dalam PKPU Pasal 69 nomor 10 tahun 2016 tentang Aturan Kampanye. Di dalam aturan tersebut, jelas pelaku akan dijatuhkan sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan. Namun demikian, Panwaslu membutuhkan keterangan dari para saksi yang melihat peristiwa tersebut. \"Kami masih pelajari aturan mana yang akan diterapkan. Nanti tunggu keterangan dari para saksi yang ada di tempat,\" paparnya. Menurutnya, pihaknya akan menunggu waktu sampai lima hari untuk bisa memutuskan pasal apa yang dijatuhkan kepada ke dua pelaku kampanye hitam. Namun yang pasti, keduanya akan dikenakan sanksi sesuai perbuatannya. (sam)
Panwaslu Kabupaten Cirebon Pelajari Kasus Kampanye Hitam
Kamis 31-05-2018,12:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :