Tak Dapat THR? Disnakertrans Buka Posko Keluhan Buruh

Jumat 01-06-2018,10:01 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan mulai menyebarkan surat edaran tentang kewajiban perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawannnya. \"Total ada sekitar 330 perusahaan baik besar dan kecil di Kabupaten Kuningan. Hari ini  kami mulai bergerak menyebarkan surat edaran tentang THR tersebut agar dilaksanakan oleh seluruh perusahaan sesuai dengan semestinya,\" ungkap Kasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsosteka) pada Dinsosnakertrans Kabupaten Kuningan Asep Samsu Ramli kepada Radar Kuningan. Dijelaskan Asep, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya paling lambat pada H-7 Lebaran. Adapun besaran THR yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawannya yaitu satu bulan gaji untuk mereka yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. Selain menyebarkan surat edaran kepada perusahaan, kata Asep, Disnakertrans juga membuka Posko Peduli Lebaran untuk menampung pengaduan para buruh yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) atau kecewa terhadap perusahaannya. Posko ini berada di komplekS Kantor Dinsosnaker sebelah selatan dan akan dijaga oleh sejumlah petugas yang akan siap menampung pengaduan para pekerja terkait THR hingga menjelang Lebaran nanti. \"Posko ini untuk memfasilitasi pengaduan para buruh yang tidak mendapatkan haknya menjelang Lebaran yaitu THR. Kami siap menindaklanjuti aduan pekerja dengan melakukan teguran sekaligus paksaan kepada perusahaan untuk membayarkan kewajibannya tersebut. Termasuk terhadap perusahaan yang terlambat memberikan THR melebihi waktu yang ditentukan, kecuali memang sudah ada perjanjian atau kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak,\" kata Asep. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait