Horee.. PNS Majalengka Bakal Diguyur THR Pekan Ini, Segini Jumlahnya

Selasa 05-06-2018,04:04 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Setelah mendapat gaji bulanan, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bakal diguyur gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR). PNS baru menerima gaji reguler Juni, Senin (4/6), karena 1 Juni lalu bertepatan hari libur nasional. Sekretaris Daerah (Sekda) Ahmad Sodikin menjelaskan, untuk gaji PNS rutin bulanan dibayarkan Senin 4 Juni. Namun, untuk gaji ke-14 atau THR, Ahmad memastikan akan dibayarkan sebelum cuti bersama menjelang Lebaran. Mengenai harinya, tidak akan jauh dari pekan depan. “Untuk gaji reguler hari Senin. Kalau untuk gaji ke-14 akan dibayarkan paling tidak tanggal 5 atau 6 Juni. Tinggal menunggu izin prinsip dari pimpinan, kalau instruksinya segera dibagikan, bisa jadi berbarengan dengan gaji reguler Juni,” kata Ahmad kepada wartawan. Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lalan Soeherlan menyebutkan, untuk ketersediaan anggaran yang disiapkan guna keperluan pembayaran gaji ke-14 PNS, telah diplot di APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp 56,014 miliar. Setelah dikalkulasi, ungkap Lalan, kebutuhan untuk membayarkan THR PNS adalah Rp 51,874 miliar. Gaji ke-14 atau THR ini berdasarkan aturan perundangan yang berlaku, sebut Lalan, akan diberikan kepada seluruh PNS di bawah lingkungan Pemkab Majalengka, dan pejabat negara (pimpinan daerah) dan anggota DPRD. “Komposisi gaji ke-14 ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan,” pungkasnya. (azs) Rincian Penggajian Gaji Reguler Juni: - Dibayarkan 4 Juni 2018 - Dana yang disiapkan Rp 51,774 miliar Gaji ke-14 (THR): - Dibayarkan sebelum cuti bersama - Kebutuhan dana Rp 51,874 miliar

Tags :
Kategori :

Terkait