CIREBON-SU alias Ucup (31) warga Jl IR H Juanda, Lingkungan Wage, RT 03 RW 01, Desa Purwawinangun, Kabupaten Kuningan terpaksa harus meringkuk di ruang tahanan Polres Cirebon Kota. Pasalnya, pria tamatan SMA ini ditangkap melakukan pemerasan dengan berpura-pura menjadi Polisi alias Polisi gadungan.
Penangkapan terhadap tersangka ini bermula, Jumat siang (1/6), sekitar pukul 13.30 WIB, salah seorang korban (namanya dirahasiakan) sedang berboncengan bersama selingkuhannya menggunakan sepeda motor. Setibanya di Jalan Pesayangan atau tepatnya di dekat Masjid Merah, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, motor korban tiba-tiba dipepet tersangka.
Mengaku sebagai Kanit Polres Cirebon Kota, tersangka kemudian berdalih sedang melakukan operasi khusus. Sambil menodongkan senjata api korek gas, tersangka mengancam korban akan melaporkan keluarganya karena berselingkuh.
Jika tidak ingin dilaporkan ke keluarganya, tersangka meminta korban menyerahkan handphone dan uang. Setelah handphone dan uang diserahakan tersangka, korban lalu disuruh pulang. Tapi, teman perempuan korban diajak tersangka ke sebuah hotel melati di Jl Sukalila, Kota Cirebon untuk diajak kencan.
Tak terima dengan perbuatan tersangka, korban mendatangi Mapolres Cirebon Kota untuk membuat laporan Polisi. Petugas Satreskrim yang menerima laporan tersebut langsung mencari tersangka yang identitasnya sudah dikenali korban.
Tanpa butuh waktu lama, tersangka SU pun berhasil digelandang ke Mapolres Cirebon Kota beserta barang buktinya berupa salah satu pucuk senjata api korek api jenis revolver, 1 unit handpohe merk Samsung Duos J1 Ace warna putih, 1 unit handphone merk Samsum Duo V warna putih dan uang tunai sebesar Rp120 ribu.
“Modus tersangka ini berpura-pura menjadi anggota Polisi dengan jabatan kanit di Polres Cirebon Kota. Dalam aksinya tersangka selalu membawa senjata api korek api pistol untuk menakuti korbannya ketika diperas. Dan tersangka ini sudah melakukan aksi pemerasan terhadap sejumlah pasangan sudah sekitar 6 kali. Tersangka akan kami jerat dengan pasal 365 dan 368 KUHPidana dengan hukuman penjara 9 tahun,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasat Reskrim AKP Rynaldi N Sitinjak saat menggelar ekspos kasus di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (5/6). (rdh)