BANDUNG-Derita Mak Cicih tak kunjung berhenti. Setelah digugat anaknya, kini Nenek berusia 78 tahun warga Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung itu dipolisikan keempat anaknya dengan tuduhan memalsukan surat dalam akta otentik (berupa sertifikat). Kuasa Hukum Mak Cicih, Agus Sihombing, SH, MH mengungkapkan, pada Desember 2017 lalu, Empat orang anaknya; Ai Sukawati (53), Dede Rohayati (51), Ayi Rusbandi (48) dan Ai Komariah (45) menggugat sang ibu (Mak Cicih) secara perdata di Pengadilan Negeri Kota Bandung dengan total nilai gugatan mencapai Rp1,6 Miliar. \"Namun setelah gugatan tersebut dicabut, tidak lama kemudian mereka malah melaporkan sang ibu secara pidana dengan tuduhan memalsukan akta otentis dalam surat sertifikat tanah yang sebelumnya mereka gugat,\" kata Agus Sihombing, ditemui di Purwakarta, Rabu (6/6). Menurut Agus, pihaknya juga tengah mengupayakan langkah hukum terhadap pelapor. Pasalnya, dari keterangan terlapor ada dugaan tindak pencurian yang mengakibatkan uang dan surat-surat berharga lain milik Mak Cicih yang hilang. \"Upaya hukum lain kita lakukan berdasarkan keterangan dari terlapor (Mak Cicih),\" ujar Agus. [jar/rmol]
Ibu Berusia 78 Tahun, Dipidanakan Anak-Anaknya, Usai Digugat Rp 1,6 Miliar
Rabu 06-06-2018,13:20 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :