Sadis, Preman “Koboi” Tembak Pengunjung Angkringan

Rabu 06-06-2018,17:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-RH alias Weweg (32) warga Dusun Talun, Desa Cirebon Girang, Kabupaten Cirebon, terpaksa meringkuk di ruang tahanan Mapolres Cirebon Kota (Ciko). Pasalnya, pemuda yang kesehariannya dikenal sebagai preman ini ditangkap karena menembak sejumlah pengunjung sebuah warung angkringan menggunakan pistol jenis FN airsoftgun jenis Jericho 941. Kasus ini bermula, Sabtu malam (12/5) lalu, sekitar 22.30 WIB, tersangka berboncengan bersama seorang temannya yang tidak diketahui namanya menggunakan sepeda motor jenis metik. Saat itu, kondisi tersangka sedang mabuk berat akibat menenggak miras jenis ciu dan membawa pistol airsoftgun yang diselipkan di pinggang kirinya. Ketika melintas di sebuah warung angkringan Jl Slamet Riyadi (Krucuk), entah kenapa tersangka tiba-tiba berteriak-teriak dengan berkata kasar dan jorok kepada pengunjung warung angkringan tersebut. Kemudian motor itu berhenti dan tersangka pun turun menuju warung itu. Layaknya seorang koboi, sang preman mabuk itu menodongkan pistol airsoftgunnya ke kepala korban Taufik (18) pelajar SMP asal Tasikmalaya yang ngekos di Desa Kedungjaya, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Bukan itu saja, tersangka kemudian menembak kepala korban sebanyak 3 kali. Akibatnya, peluru airsoftgun itu tembus masuk ke kepalanya. Selain Taufik, tersangka pun menembak kepala korban Iskandar alias Kriting (50) seorang buruh asal Ciamis yang tinggalnya sama dengan korban Taufik. Belum sampai di situ, tersangka kemudian memukul kepala korban Safrudin dari arah kepala menggunakan gagang pistol airsoftgun berkali-kali, Sedangkan pengunjung lain berhamburan keluar warung menyelamatkan diri. Beruntung, saat kejadian Aipda Tadi SH anggota Reskrim Polsekta Cirebon Utara Barat (Utbar) melintas di TKP. Melihat peristiwa itu, tersangka langsung dibekuk lalu dibawa ke Mapolsekta Utbar. Sedangkan teman tersangka kabur takut ditangkap. Semua korban penembalan yang dilakukan tersangka ini dilarikan ke RS Pelabuhan Kota Cirebon guna mendapatkan tindakan medis. “Jadi tersangka ini saat melakukan aksinya dalam pengaruh miras, meras gagah membawa pistol, tersangka kemudian menembak sejumlah pengunjung warung angkringan. Tersangka akan kami jerat dengan UU Darurat dan Pasal 351. Ancaman kurungannya selama-lamanya 20 tahun,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy. Sementara tersangka RH mengaku tak sadar saat melakukan aksinya.”Pistol itu saya beli lewat online tujuannya untuk jaga diri. Malam itu memang saya mabuk ciu. Saya beli ciunya di Terminal Harjamukti sebanyak 1 botol air mineral harganya Rp20 ribu,” akunya. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait