Kasus Vina Cirebon Makin Terang, Dedi Mulyadi: Hukum Itu Fakta dan Data Bukan Cocokologi
Dedi Mulyadi sebut kasus Vina Cirebon semakin terang benderang dengan bermunculannya saksi baru. Foto: -Istimewa -Radarcirebon.com
SUBANG, RADARCIREBON.COM – Dedi Mulyadi yakin kasus Vina Cirebon semakin terang benderang. Itu setelah bermunculannya saksi-saksi baru yang dia wawancarai.
Menurutnya, sejumlah saksi yang muncul belakangan ini membuat kasus meninggalnya Vina dan Eky semakin jelas.
Dedi berharap, kemunculan para saksi yang mengetahui peristiwa sebenarnya dapat membantu membebaskan para terpidana.
Pria yang akran disapa Kang Dedi Mulyadi alias KDM ini mengatakan, ada dua informasi baru yang sangat penting.
BACA JUGA:Tepati Janji, Saka Tatal Tiba di Lokasi Sumpah Pocong: Siap Aja Saka Mah!
Informasi ini bisa jadi bahan analisa bersama untuk mengambil kesimpulan yang lebih mendekati kebenaran terhadap peristiwa Sabtu malam, 27 Agustus 2016 silam.
Informasi pertama yaitu pernytaan Adi, Ismail, Purnomo dan Oki yang mengaku melihat secara langsung insiden kecelakaan di Flyover Talun, bukan peristiwa pembunuhan.
Kesaksian mereka saling melengkapi dan tak bertentangan.
“Artinya apa yang mereka sampaikan adalah peristiwa yang sebenarnya terjadi. Adapun perbedaan jam itu hal yang bisa dimaklumi karena orang tidak bisa mengingat secara detail jam peristiwa 8 tahun lalu, dan pasti jam sifatnya perkiraan,” ujarnya.
BACA JUGA:3 Lapis Kain Kafan, Persiapan Sumpah Pocong Saka Tatal Terkait Kasus Vina Cirebon
Kedua, lanjut KDM, adalah bukti transkrip pembicaraan antara Mega dan Vina. Dalam pembicaraan tersebut ada kesesuaian antara saksi fakta yang melihat langsung peristiwa kecelakaan.
Isi pembicaraan tersebut adalah Vina mengajak Widi untuk keluar main malam mingguan bersama. Vina pun dalam keadaan gembira karena hubungannya kembali nyambung dengan Eky.
“Saksi yang melihat di jalan raya juga mengatakan mereka (Vina dan Eky) naik motor dalam keadaan gembira,” ucapnya.
Menurut KDM, dari kedua aspek tersebut tidak ada yang saling bertentangan. Kalaupun ada perbedaan waktu yang disampaikan masih bisa dimaklumi karena peristiwa tersebut terjadi sewindu silam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: