Syarat Kerja di Jepang dengan Visa Tokutei Ginou, Hak Setara Tenaga Kerja Jepang Asli
Syarat kerja di Jepang. Ilustrasi foto:-Pixabay -
RADARCIREBON.COM – Syarat kerja di Jepang penting untuk ketahui agar bisa mewujudkan impian bekerja dan mendapatkan penghasilan lebih besar di luar negeri.
Bekerja di Jepang bisa dengan cara memanfaatkan program Tokutei Ginou. Ini adalah program resmi dari otoritas di Jepang untuk merekrut tenaga ahli dari luar negeri.
Tentu saja untuk bisa mengikuti program Tokutei Ginou, seseorang harus memenuhi syarat kerja di Jepang yang sudah ditentukan.
Skill dan kemampuan teknis mengenai bidang tertentu memang sangat dibutuhkan. Tapi ada syarat-syarat lain yang tidak kalah penting dan jangan sampai dilewatkan begitu saja.
BACA JUGA:Kerja di Jepang: 6 Keahlian yang Paling Dicari Perusahaan Jepang, Pekerja Indonesia Banyak di Sana
BACA JUGA:Terungkap Alasan Pj Walikota Cirebon Ganti Bendera Merah Putih saat Acara, Gus Mul: Itu Saja Sih!
Visa Tokutei Ginou atau visa keterampilan khusus untuk tenaga asing di Jepang. Ini adalah salah satu jenis visa kerja yang ditawarkan Jepang untuk menarik tenaga kerja asing.
Visa ini bertujuan mengisi kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor industri. Untuk mendapatkan visa ini, calon pekerja harus memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Lulus Ujian Kompetensi: Calon pekerja wajib mengikuti ujian keterampilan sesuai dengan sektor pekerjaan yang dilamar, seperti konstruksi, perawat lansia, atau pertanian.
2. Lulus Ujian Bahasa Jepang: Pelamar harus memiliki kemampuan bahasa Jepang minimal setara N4 atau lulus ujian bahasa Jepang khusus Tokutei Ginou.
BACA JUGA:Kebakaran Pasar Japura Cirebon, 2 Kios Ludes Dilalap Api
BACA JUGA:Person Of The Year 2024: Wilyandi Penggerak Event Basket di Cirebon
3. Usia dan Kesehatan: Biasanya, pelamar berusia 18 tahun ke atas dengan kondisi kesehatan yang baik.
4. Dokumen Pendukung: Melampirkan dokumen seperti paspor, ijazah pendidikan terakhir, sertifikat keahlian, dan surat rekomendasi (jika diperlukan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: