Kuasa Hukum: Tujuh Terpidana Kasus Vina dan Eky Menolak Ajukan Grasi
Jutek Bongso beserta Tim Kuasa Hukum ketujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eki ditemui di Lapas Klas 1 Cirebon, Senin 16 Desember 2024.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Pasca mendengarkan putusan Peninjajan Kembali (PK) para terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon oleh Mahkamah Agung (MA), Tim kuasa hukum langsung mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1, Jalan Kesambi, Kota Cirebon.
Para kuasa hukum tersebut mendatangi Lapas untuk menemui para terpidana atau kliennya, Senin 16 Desember 2024.
Menurut perwakilan kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso kepada radarcirebon.com, maksud tujuan mereka ke Lapas untuk saling curhat dan saling menguatkan hati para terpidana.
"Kami datang ke Lapas ini dengan tujuan saling curhat dan saling menguatkan. Kami sebagai tim hukum tentu harus menguatkan hati mereka.”
BACA JUGA:Pembongkaran Gerbang Tol Palimanan Cipali Resmi Selesai
BACA JUGA:Putusan MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Vina dan Eky, Toni RM: Saya Kaget
“Pertama kami tanya sama mereka (terpidana), apakah mereka masih ingin berjuang bersama-sama dengan kami? mereka menjawab iya.”
“Apakah mereka masih mau mempercayakan perjuangan ini kepada tim DPN Pradi Hukum? Mereka menjawab iya dan mereka masih ingin bersama-sama dengan kami memberjuang.”
“Dari situ baru kami jelaskan beberapa hal langkah yang akan kita bisa lakukan, yakni langkah hukum," ungkapnya ditemui usai bertemu dengan para ke-7 terpidana kasus Vina di Lapas Klas 1 Cirebon.
Jutek menyebutkan, ketujuh terpidana tersebut menolak untuk diajukan grasi ke negara.
BACA JUGA:PDI Perjuangan Pecat 27 Anggota, Termasuk Jokowi, Gibran dan Bobby
BACA JUGA:PK Terpidana Kasus Vina Ditolak, Reza Indragiri Sarankan Hal Ini Kepada Tim Kuasa Hukum
"Tadi mereka kepada kami menegaskan menolak diajukan grasi. Mereka bilang lebih baik busuk sampai mati dan membusuk dipenjara daripada mereka harus mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.”
“Intinya untuk melakukan langkah grasi mereka sudah menutup diri. Sampai dua kali tadi saya bertanya kepada terpidana apakah yakin tidak mau melakukan langkah grasi, mereka tetap menolak," sebutnya.
Jutek menegaskan, pihaknya akan terus melakukan perlawanan di jalur hukum.
"Perlawanan hukum yang bisa kita lakukan atau langkah hukum yang bisa kita lakukan yaitu secara konstitusional yang diamatkan undang-undang. Bukan perlawanan di sisi lain," tegasnya.
BACA JUGA:Pelindo Gelar Sunatan Massal
BACA JUGA:Teruntuk Presiden Prabowo, Ada Pesan Khusus dari Keluarga Terpidana Kasus Vina
Menurut Jutek, Tim Kuasa Hukum mengimbau kepada para terpidana untuk tidak melakukan hal yang berlawanan dengan hukum.
"Tadi kami juga mengimbau kepada para terpidana agar jangan terprovokasi, jangan melakukan langkah-langkah yang berlawanan dengan hukum yang menimbulkan masalah baru.”
“Tentunya mereka harus menerima ini suka tidak suka, pahit dan sedih. Tentu kami pun sebagai manusia juga sedih dan kecewa, tapi kami tetap harus kuat. kalau kami larut dengan kekecewaan dan kesedihan," ucapnya.
Jutek Bongso menyebutkan, pihaknya juga berencana akan bertemu DPR-RI, Kapolri hingga Presiden Prabowo.
BACA JUGA:Tiga Raperda Inisiatif Dukung Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
BACA JUGA:AKMI Suaka Bahari Lantik Ratusan Taruna Baru Angkatan XXXVIII
"Mungkin nanti kita akan bertemu dengan Komisi III DPR RI, bertemu beraudensi dengan Kapolri, lalu beraudensi dengan Menko Polkam, mungkin juga bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.”
“Mungkin kita nanti akan berkirim surat. Sesudah hasil pertemuan-pertemuan dengan beliau-beliau inilah kami akan menentukan langkah apa yang cocok untuk kita akan lakukan, kami pasti akan bergerak terus, kami akan terus mengawal kasus ini," pungkasnya.
Diberitakan radarcirebon.com sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus Vina Cirebon.
Dalam catatan kepaniteraan Mahkamah Agung, terdapat 2 putusan PK dari 2 pengajuan yang sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Cirebon.
BACA JUGA:MOJANG JAJAKA JABAR: Alfath - Maheswara dari Kota Bogor Moka Jabar 2024
Keputusan pertama adalah atas nomor perkara 3/Pid.B/2017/PN CBN. MA mengeluarkan putusan nomor 198 PK/PID/2024.
PK tersebut diajukan pemohon Eko Ramdhani alias Koplak bin Kosim, Rivaldi Aditya Wardana alias Andika bin Asep Kusnadi.
Ketua Majelis Hakim MA, Dr Drs Burhan Dahlan SH MH, Anggota Majelis Hakim 1 Yohanes Priyana SH MH dan Anggota Majelis 2 Sigid Triyono SH MH memutuskan menolak peninjauan kembali alias PK dari para terpidana.
Hakim MA juga mengeluarkan putusan atas perkara nomor 4/Pid.B/2017/PN CBN yang diajukan oleh Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriadi.
Pada perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Drs Burhan Dahlan SH MH, Anggota Majelis 1 Jaya Supriadi SH MHum dan Sigid Triyono SH MH, diputuskan majelis hakim juga tolak PK dari para terpidana. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: terpidana kasus vina dan eky