CIREBON-Puluhan buruh perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) Pabrik Gula Sindanglaut meluruk kantor direksi PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) II di Jl Wahidin Kota Cirebon, Rabu lalu (6/6). Dengan menaiki truk pengangkut tebu, para buruh mendatangi kantor PT RNI II untuk menuntut penyesuaian pembayaran THR menggunakan mekanisme yang berlaku sesuai undang-undang. Pasalnya, dengan penghitungan yang ada sekarang oleh pihak manajemen, para buruh hanya mendapatkan THR kurang dari satu bulan gaji. Hal tersebut disampaikan koordinator aksi, Dody Riandona saat ditemui Radar Cirebon. Dijelaskan Dody, ratusan buruh PKWT PG Sindanglaut rata-rata sudah berkerja sangat lama di PG tersebut. Bahkan, tidak sedikit buruh yang sudah bekerja hingga 20 tahun lebih. Namun dengan penghitungan pembayaran THR yang akan dilakukan oleh pihak manajemen, banyak hak-hak dari buruh yang kemudian dirugikan. “Perhitungan yang dipakai direksi adalah THR dihitung mulai teken kontrak sampai dengan jatuh waktu Idul Fitri. Perhitungannya berarti lima per dua belas dikali UMK. Sehingga, jika diambil rata-rata paling maksimal itu sekitar Rp750 ribu sampai Rp800 ribu saja,” ujarnya. Para buruh, menurut Dody, menginginkan penghitungan yang lain, dimana THR dihitung mulai teken kontrak hingga akhir batas kontrak, yakni bulan Desember, dengan penghitungan sebelas per dua belas dikali UMK, sehingga angka yang didapat sekitar Rp1,6 hingga 1,7 juta,” imbuhnya. Para buruh pun sepakat jika pemberian THR menggunakan perhitungan oleh direksi, maka buruh akan menolak THR tersebut. Para buruh sendiri akan menuntut hak-haknya bisa diberikan oleh pihak direksi, terlebih masa pengabdian para buruh sudah sangat lama. Sementara itu, Legal Manager PT RNI, Karpu Budiman Nirsi mengatakan, pihak direksi bertemu dengan perwakilan buruh untuk mendengarkan aspirasi dan membicarakan tentang pemberian THR. Dalam hal ini, pihak direksi menurut Karpu, akan memberikan THR sesuai peraturan yang berlaku. “Kita pasti berikan THR, itu pasti. Hitungannya lima per dua belas dikali satu bulan gaji. Itu sudah sesuai dengan aturan,” ucapnya. (dri)
Duh…Gara-Gara THR, Buruh PG Rajawali Luruk Direksi
Kamis 07-06-2018,22:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-09-2024,14:53 WIB
2 Bulan Menikah Ingin Hadiahi Istri Motor, Pedagang Cilok di Cirebon Justru Ditangkap Polisi
Selasa 03-09-2024,15:30 WIB
Perbaikan Masjid As-Salam yang Ambruk Atapnya, Begini Kata Pj Walikota Cirebon
Selasa 03-09-2024,17:30 WIB
Merasa Senang Tapi Sedikit Sulit, Komentar Ciro ALves Jelang Pertandingan Persib di ACL 2
Selasa 03-09-2024,02:00 WIB
Education Fair 2024 Bantu Siswa Persiapkan Rencana Masa Depan
Selasa 03-09-2024,07:00 WIB
Perlengkapan dan Persiapan Berkendara Penentu Keselamatan
Terkini
Selasa 03-09-2024,22:00 WIB
Pasangan RAHIM Berkomitmen Wujudkan Kemandirian Pangan, Sandang dan Papan di Kabupaten Cirebon
Selasa 03-09-2024,21:30 WIB
Warga Jalan Saladara Gelar Doa Bersama Jelang Sidang PK 7 Terpidana Kasus Vina dan Eky
Selasa 03-09-2024,21:00 WIB
Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Sekitar Masjid By Pass Sunyaragi Kota Cirebon
Selasa 03-09-2024,20:30 WIB
Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Bogor, Bey Machmudin: Waspada Hujan Ekstrem di Musim Kemarau
Selasa 03-09-2024,20:00 WIB