Ooh…Ternyata Pendaftaran Bacaleg Lewat Online Perlu LO Khusus

Minggu 10-06-2018,13:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Di balik kesibukan mempersiapkan pilkada dan pilgub serentak 27 Juni 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon mulai disibukan dengan persiapan pendaftaran calon legislatif (caleg) dari masing-masing partai politik untuk pemilu 2019 mendatang. Komisioner KPU Kota Cirebon Moh Arief SSos menjelaskan, saat ini KPU sedang mempersiapkan proses pendaftaran caleg. Bahkan, kata Arief, dari parpol sudah diundang rapat untuk sosialisasi tata cara pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Dijelaskannya, untuk pandaftaran caleg sesuai PKPU Nomor 5/2018 mulai dilakukan terhitung tanggal 4-7 Juli 2018. Bahkan, dalam rapat dengar pendapat dengan DPR RI ada aturan PKPU yang mengatur pencalonan sesorang untuk menjadi calon anggota legislatif. “Ada klausul masih diperdebatkan bahwa narapidana korupsi  boleh atau tidak  mendaftarkan diri sebagai caleg. Sampai saat ini KPU RI tetap mencantumkan koruptor tidak boleh mendaftar sebagai caleg,” ungkapnya. Kriteria lainnya, lanjut Arief, caleg minimal pendidikan SMA, dan ada surat dari pengadilan. Diakui Arief, sistem pendaftaran caleg cukup rumit karena menggunakan Silon secara online. “Maka dari itu perlu ada Liaison Officer atau LO khusus mendaftarkan bacaleg melalui sistem Silon,” kata Arief. Sejauh ini, sebutnya, KPU sudah melakukan bintek dengan LO dari parpol yang khusus menangani pendaftaran bacaleg menggunakan sistem Silon yang cukup rumit, termasuk dalam hal mengurus administrasi. Diungkapkan Arief, bacaleg didaftarkan maksimal sesuai jumlah kursi seperti dapil I Kecamatan Kejaksan dan Lemahwungkuk sebanyak 11, dapil II Kecamatan Harjamukti sebanyak 12 kursi dan dapil III Kecamatan Kesambi dan Pekalipan sebanyak 12 kursi. “Selain itu, parpol saat mendaftarkan sebagai bacaleg wajib mencantumkan kuota 30 persen perempuan,“ bebernya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait