CIREBON-Musyawarah Kabupaten (Muskab) PMI Kabupaten Cirebon dinyatakan sah. Sebab, semua proses Muskab dilalui sesuai AD/ART. Pimpinan Musyawarah Kabupaten (Muskab) PMI kabupaten Cirebon Drs Iim Rohiman mengatakan, yang berhak mengesahkan adalah peserta Muskab. Artinya, pemerintah daerah tidak bisa intervensi di ruang Muskab. \"PMI itu adalah organisasi kemanusian yang mandiri atau independen. Jadi pemkab tidak bisa menyatakan tidak sah. Karena, Muskab adalah hajat organisasi. Memang betul, kepala daerah adalah pembina dari semua organisasi. Tapi, tidak bisa intervensi karena kita punya AD/ART tersendiri,\" jelas Iim kepada Radar Cirebon, saat konferensi pers di UTD PMI Kabupaten Cirebon, Sabtu (9/6). Menurutnya, ada tiga subtansi yang membuat sah atau tidaknya hasil Muskab yakni, peserta yang mempunyai SK (memenuhi kuorum atau tidak), adanya calon, dan mengacu pada AD/ART. Kaitan dengan adanya SK ganda, tidak ada. Sebab, PMI hanya mengeluarkan satu SK kepada perwakilan kecamatan yang dicap dan ditandatangani ketua PMI. Sedangkan, SK yang satunya tidak sesuai dengan format PMI dan tidak ada tanda tangan ketua. \"Jadi ketika, Plt Bupati menyampaikan Muskab PMI tidak sah, karena tidak paham tentang prosedur Muskab secara utuh atau secara komprehensif. Karena itu, saya luruskan atas pemahaman yang salah tersebut,\" jelasnya. Kemudian saat proses pendaftaran calon ketua, kata Iim yang daftar hanya Heviyana. Karena calon ketua hanya satu yang mengambil dan menyerahkan formulir, maka proses pemilihan pun dilakukan secara aklamasi. Disamping itu, calon ketua yang maju jangan sampai memiliki banyak jabatan sturktural di organisasi pemerintahan. \"Kenapa demikian, supaya terlepas dari intervensi pemerintah. Karena PMI adalah organisasi kemanusian yang independen,\" jelasnya. Dia juga mengaku, jabatan sebagai ketua PMI berakhir pada 15 Desember 2017 lalu. Tapi, karena momentumnya berdekatan dengan pilkada akhirnya ia berkonsultasi ke provinsi. Untuk menjaga kondusivitas daerah akhirnya SK ketua PMI diperpanjang hingga 14 Juni 2018. \"Dan sebelum tanggal 14 Juni, Muskab harus dilakukan dengan catatan pemilihan harus berjalan kondusif. Dan saya menjamin itu kondusif. Alhamdulillah semua berjalan lancar. Hanya saja, sebelum Muskab dimulai, muncul SK ganda pengurus kecamatan yang tadi saya ulas,\" tandasnya. (sam)
Nah Loh, PMI Anggap Pemkab Tak Paham Prosedur Muskab
Minggu 10-06-2018,19:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 03-09-2024,14:53 WIB
2 Bulan Menikah Ingin Hadiahi Istri Motor, Pedagang Cilok di Cirebon Justru Ditangkap Polisi
Selasa 03-09-2024,15:30 WIB
Perbaikan Masjid As-Salam yang Ambruk Atapnya, Begini Kata Pj Walikota Cirebon
Selasa 03-09-2024,17:30 WIB
Merasa Senang Tapi Sedikit Sulit, Komentar Ciro ALves Jelang Pertandingan Persib di ACL 2
Selasa 03-09-2024,02:00 WIB
Education Fair 2024 Bantu Siswa Persiapkan Rencana Masa Depan
Selasa 03-09-2024,07:00 WIB
Perlengkapan dan Persiapan Berkendara Penentu Keselamatan
Terkini
Selasa 03-09-2024,22:00 WIB
Pasangan RAHIM Berkomitmen Wujudkan Kemandirian Pangan, Sandang dan Papan di Kabupaten Cirebon
Selasa 03-09-2024,21:30 WIB
Warga Jalan Saladara Gelar Doa Bersama Jelang Sidang PK 7 Terpidana Kasus Vina dan Eky
Selasa 03-09-2024,21:00 WIB
Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Sekitar Masjid By Pass Sunyaragi Kota Cirebon
Selasa 03-09-2024,20:30 WIB
Tinjau Lokasi Bencana Puting Beliung di Bogor, Bey Machmudin: Waspada Hujan Ekstrem di Musim Kemarau
Selasa 03-09-2024,20:00 WIB