Pajak Parkir BIJB Masuk Pemkab Majalengka

Rabu 13-06-2018,18:08 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

MAJALENGKA - Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, akan berpengaruh pada peningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Majalengka. Karena pajak parkir BIJB masuk PAD Kabupaten Majalengka. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Yusanto Wibowo, PAD pada bidang parkir yang saat ini ditargetkan kurang lebih mencapai Rp 2 miliar per tahun. Diprediksi, jika BIJB telah beroperasi akan meningkat. \"Bisa dua sampai tiga kali lipat target per tahunnya jika BIJB sudah mulai beroperasi. Alhamdulilah di pertengahan tahun ini, setengah dari target yang telah ditentukan telah terpenuhi dan saya yakin bisa sesuai dengan target,” ungkapnya. Yusanto menjelaskan bahwa pajak parkir BIJB masuk ke pemerintah daerah telah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Besarannya yakni 30 persen dari pendapatan bruto. \"Karena lokasinya di wilayah Kabupaten Majalengka, sehingga sesuai aturan itu, 30 persen dari pendapatan bruto, harus dibayarkan ke pemerintah daerah. Namun karena pengelolaannya oleh pihak ketiga, besarnya tarif parkir di BIJB nanti akan diatur pihak ketiga,” jelasnya. Yusanto menambahkan, selain adanya peningkatan target parkir, ketika BIJB sudah mulai beroperasi. Fasilitas perhubungan seperti infrastruktur terminal, kualitas angkutan umum akan ditingkatkan. \"Karena hari ini trasportasi umum baru 1 angkutan yakni bus Damri yang sudah bisa beroperasi ke BIJB,” tambahnya. (bae)

Tags :
Kategori :

Terkait