Idul Fitri, 566 Narapidana Lapas Kesambi Terima Remisi

Jumat 15-06-2018,22:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus Idul Fitri 2018 kepada  Idul Fitri 1439 Hijriah kepada 566 orang narapidana di Lapas Kelas I Cirebon, Jl Kesambi, Kota Cirebon. Pemberian remisi dilakukan usai melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid Lapas Kelas I Cirebon. Selain syarat telah menjalani masa tahanan selama enam bulan, warga binaan juga berkelakukan baik dan tidak melakukan tindakan indispliner. Dari total 566 orang, yang mendapatkan remisi normal hanya 459 orang, dan terkait PP tahun 2006 sebanyak 10 orang, serta remisi terkait PP 99 tahun 2016 sebanyak 97 orang. Kepala Lapas Kelas I Cirebon Heni Yuwono mengatakan, sejak awal Ramadan sudah mengusulkan remisi bagi warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Terutama bagi warga binaan yang sudah menjalankan enam bulan masa tahanan dan berkelakuan baik selama masa pembinaan. “Semenjak Ramadan kami sudah ajukan, dan hasil SK dari Kemenkum HAM. Jumlahnya ada 566 orang warga binaan yang dapat remisi, masa remisinya juga bervariasi. Masa remisi bervariasi, ada yang dapat 15 hari dan maksimal satu bulan 15 hari,” katanya. Untuk napi yang terkait dengan PP No 99, lanjut Heni, pemberian remisi diatur dan diberikan setelah mereka memenuhi syarat tertentu dan saat ini belum ada yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2018, di antaranya napi dengan kasus tipikor,  sebanyak 35 orang, napi tindak pidana khusus 105 orang, kasus teroris belum memenuhi syarat 3 orang dan napi yang sedang menajalani pidana denda sebanyak 24 orang. Kemudian lanjut Heni, napi yang tidak di usulkan pada hari raya Idul Fitri 2018 ini, di antaranya napi  terpidana mati 10 orang dan napi dengan hukuman pidana seumur hidup sebanyak 54 orang. (rdh)

Tags :
Kategori :

Terkait