Ternyata Pelanggaran KTR di Kota Cirebon Masih Tinggi

Rabu 27-06-2018,20:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON–Peraturan Daerah (Perda) 8/2015 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sudah disahkan pertengahan September 2015. Namun sejak pemberlakuan penindakan, tercatat angka pelanggaran masih cukup tinggi. Data yang dihimpun Radar Cirebon dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, dari empat kali operasi yustisi penegakkan undang-undang KTR, sedikitnya terdapat 54 pelanggar yang terjaring. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Cirebon Drs Buntoro Tirto AP menyayangkan kondisi ini. Pasalnya, sosialisasi gencar dilakukan. Salah satunya dengan menempel stiker KTR di berbagai tempat yang merupakan kawasan tanpa rokok seperti sarana pendidikan, pusat perbelanjaan, perkantoran, sarana kesehatan, angkutan umum, dan beberapa tempat lainnya. Dalam stiker tersebut tertera pula nomor hotline yang bisa dihubungi untuk pengaduan. \"Cukup banyak warga yang mengadukan pelanggaran KTR melalui hotline tersebut,\" ujar Buntoro, kepada RadarCirebon, belum lama ini. Penindakan perdana dilakukan 15 Desember 2017 menjadi kali pertama Satpol PP dan beberapa SKPD melalukan penegakan Yustisi KTR bertempat di Gedung Dhamawanita, Jl Siliwangi. Dalam penertiban pertama tersebut pelanggar didominasi dari pengguna angkutan umum. \"Sopir maupun penggunanya, banyak yang melanggar, di situ mereka dikenakan dendan Rp20 ribu,\" tuturnya. Dalam penertiban kedua, yakni di 21 Desember 2017 pelanggar KTR juga masih didominasi oleh pengguna angkutan umum. Dari 21 pelanggar, 21 diantaranya merupakan pengguna angkutan umum dan sisanya melakukan pelanggaran di area perkantoran. Kemudian penertiban selanjutnya terdapat 18 orang pelanggar KTR angkutan umum, dan di penertiban terakhir yakni pada 15 Mei 2018 lalu ada 11 pelanggar KTR di perkantoran dan 4 pelanggar KTR di angkuran umum. Dalam penertiban di 14 dan 15 Mei, denda pun dinaikkan menjadi Rp30-40 ribu. \"Denda dikenakan sesuai dengan lokasi pelanggaran,\" jelasnya. Ia juga mengungkapkan denda yang dikenakan akan menjadi kas negara. Dalam 4 kali penertiban ini terkumpul denda sebanyak Rp1.845.000. Denda ini sebagai tolak ukur penegakkan perda ini. Dengan ditingkatkannya denda pula diharapkan masyarakat lebih sadar. Ke depan, Yustisi KTR akan terus dilakukan. Dalam yustisi KTR selanjutnya pihaknya berencana untuk melaksanakannya di beberapa pusat perbelanjaan. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk bisa mentaati perda ini dan mengadukan pelanggaran KTR apabila menemui pelanggaran di kawasanbebas rokok. \"Segera adukan pada hotline KTR atau dinkes, agar perda ini bisa ditegakkan,\" tukasnya. (apr)

Tags :
Kategori :

Terkait