Tak Bisa Usut Kasus Pengondisian PKK dan Guru Olahraga
KEJAKSAN- Permintaan Juru Bicara Azis I Love You (AILu), Umar Stanis Clau, agar Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) bergerak cepat menyelidiki dugaan pengondisian guru olah raga se-Kota Cirebon dan kader PKK di Hotel Grage Sangkan, Kabupaten Kuningan, rupanya tak bisa dipenuhi.
Anggota panwaslu, Indra mengaku sampai sekarang belum menerima laporan dari masyarakat tentang pertemuan guru olahraga dan kader PKK di Hotel Grage Sangkan. Oleh karenanya, panwaslu belum bisa memproses apabila tidak ada laporan dari masyarakat. “Laporan belum ada yang masuk ke kami, panwaslu hanya membaca berita di koran saja,” kata Indra, kepada Radar, Rabu (13/2).
Tidak hanya itu, Indra menganggap pertemuan itu belum memenuhi unsur pelanggaran pidana, sedangkan untuk menetapkan itu sebagai pelanggaran pidana, tentu saja perlu ada bukti. Untuk itu, dirinya meminta kepada masyarakat, apabila ada alat bukti, untuk bisa menyampaikan ke panwaslu untuk diproses sesuai aturan perundang-undangan.
Terkait dengan persoalan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (bapilu) Partai Demokrat, Achmad Sofyan, yang mengirimkan surat permohonan dana pemenangan pasangan Drs Ano Sutrisno MM-Nasrudin Azis, ke lurah-lurah dan kepala sekolah, sampai saat ini belum ada yang memberikan kesaksian telah mengirimkan uang. Kalau ada yang berani memberikan kesaksian, tentu saja panwas akan langsung memprosesnya.
Terpisah, Achmad Sofyan mengaku, sengaja mengirimkan surat ke organisasi perangkat daerah (OPD), mulai lurah hingga kepala sekolah, karena ingin memberikan pekerjaan untuk panwaslu. Sehingga, anggota panwaslu punya kegiatan dan tidak hanya duduk di kursi kosong tanpa ada sesuatu yang dikerjakan. “Saya sengaja melakukan itu, supaya panwaslu punya kerjaan,” selorohnya. (abd)