Surat Suara Hilang di Plumbon Ternyata Terbakar

Jumat 29-06-2018,00:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Hilangnya 2.467 surat suara di Danamulya, Kecamatan Plumbon, akhirnya terjawab. Ketua KPU Kabupaten Cirebon Saefudin Jazuli mengatakan setelah melakukan audit dan investigasi bersama dengan Polres Cirebon, dipastikan tidak ada surat suara hilang lantaran sabotase atau dicuri orang. Hasil investigasi, ternyata ada kesalahan prosedur. “Ya ada kesalahan administrasi dan human error sehingga surat suara itu tidak tersampaikan pada tempatnya,\" kata pria yang akrab disapa Asep itu saat konferensi pers di kantor KPU Kabupaten Cirebon di Sumber, Kamis malam (28/6). Asep menjelaskan, surat suara yang hilang itu dipastikan terbakar saat KPU menggelar pemusnahan surat suara yang tidak terpakai dan surat suara rusak yang dilakukan sehari sebelum pencoblosan, Selasa malam (26/6). Saat itu, KPU melakukan pemusnahan 5.790 surat suara. Terdiri dari 4.126 surat suara yang lebih dan sisanya surat suara rusak. “Surat suara itu (2.467, red) ternyata tercampur dengan surat suara yang kita melakukan pemusnahan. Jadi surat suara itu ikut dimusnahkan,\" jelasnya. Terkait hal ini, Asep memohon maaf. Apalagi membuat suasana penyelenggaran pilkada tidak nyaman. Dia sendiri mengakui ada kelalaian petugas pendistribusian surat suara, yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Sehingga surat suara itu luput dari pengecekan saat serah terima berita acara. “Meskipun pemungutan suara di Desa Danamulya berlangsung dan tidak ada masalah apapun. Kita juga dalam waktu bersamaan melakukan audit untuk mencari kejelasan dan ini yang harus dijawab oleh kami,” tuturnya. Dengan adanya kelalaian ini, Asep mengaku ini akan menjadi catatan dan bahan evaluasi terkait dengan penerapan SOP oleh para personel di KPU. “Saya kira ini ada kesalahan prosedur dan mekanisme yang tidak sesuai dengan seharusnya,\" jelasnya. Surat suara itu sendiri mulai didistribusikan oleh KPU dari tanggal 23-26 Juni. Di tempat yang sama Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menjelaskan peristiwa hilangnya surat suara memang ada kemungkinan tindak pidana, kesalahan administrasi dan distribusi. Namun setelah melakukan investigasi, terjadi kesalahan adminitrasi akibat human error. Hal ini dikembalikan menjadi masalah internal KPU untuk melakukan evaluasi. Selama tidak ada unsur kesengajaan, kasus hilangnya surat suara ini tidak akan memenuhui unsur pidana. “Kalau tidak ada kesengajaan sehingga surat suara itu terbakar, ini tidak ada unsur pidana. Karena ini kelalaian, jadi menjadi bahas evaluasi internal di KPU,\" jelasnya, tadi malam. Hal yang sama juga diutarakan Wakil Bupati Cirebon Selly Andrianyi Gantina. Menurutnya, hal ini memberikan pembelajaran dalam penyelenggaraan pilkada. Terutama KPU dalam melakukan pendistribusian surat suara. Hilangnya surat suara ini, kata dia, tidak ada unsur kesangajaan. Sehingga tidak dikaitkan dengan adanya hal lain. “Ini faktor ketidaksenagajaan. Jadi tidak ada indikasi pidana. Tapi kelalaian akibat proses pengiriman. Ini menjadi evaluasi bersama. Ke depan agar kita punya SOP yang jelas sehingga kejadian seperti ini tidak terulang,\" ujarnya. Ketua Panwaslu Kabupaten Cirebon Nunu Sobari mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan beberapa orang terkait hilanganya surat suara ini. Dan ternyata surat suara itu belum terkirim ke Danamulya. “Kita baru melakukan pembahasan satu kali. Kami akan membahas ini yang kedua kalinya dengan divisi hukum apakah ini prosesnya akan dilanjutkan. Kita akan dalami lagi,\" ujarnya. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait