Siapa yang Beri Izin Tambang di Munjul?

Jumat 29-06-2018,17:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

CIREBON-Kepala UPTD ESDM Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat, Agus Zaenudin menegaskan, jika sampai saat ini belum ada pihak mana pun yang mengajukan permohonan untuk melakukan eksplorasi di Desa Munjul, Kecamatan Astanajapura. Hal tersebut ia sampaikan menanggapi beberapa pertanyaan yang diterima terkait isu bakal dibukanya lokasi galian di Desa Munjul, termasuk keberadaan alat berat yang ada di wilayah tersebut yang kabarnya sedang membuat akses jalan. “Mohon maaf, ke kami di Cabang Dinas ESDM Wilayah Cirebon belum ada informasi, terkait rencana pembukaan tambang atau galian di daerah Munjul,” ujarnya kepada Radar Cirebon. Dikatakan Agus, sebelum dilakukan eksplorasi di lokasi tertentu, pemohon harus terlebih dahulu ada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang salah satu syaratnya, ada rekomendasi dari pemanfaatan ruang dari Kabupaten Cirebon. Setelah WIUP ditetapkan, pemrakarsa atau pemohon harus mengantongi dulu Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk mendapatkan data potensi bahan galian yang bisa digali, dibuktikan dengan laporan hasil eksplorasi. “Setelah eksplorasi dilakukan, harus menyusun studi kelayakan yang berisi kelayakan secara teknis, ekonomis dan lingkungan,” imbuhnya. Kalau hasil studi kelayakan tersebut memungkinkan untuk dilakukan kegiatan penambangan, maka selanjutnya yang bersangkutan harus mengajukan permohonan peningkatan status menjadi IUP Operasi Produksi yang persyaratannya, antara lain hasil Studi Kelayakan, Izin Lingkungan dari Kabupaten Cirebon, Rencana Reklamasi dan Rencana Pasca Tambang, serta menempatkan sejumlah dana sebagai Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang. “Setelah semua dokumen tersebut disetujui, barulah keluar IUP Operasi Produksi dan pemohon bisa melakukan kegiatan penambangan atau penggalian,” jelasnya. Ditambahkan Agus, untuk durasi lamanya waktu proses perizinan sangat bergantung kepada pemrakarsa untuk bisa menyusun dokumen persyaratan secara lengkap dan benar. “Kalau 50 hektare di Desa Munjul, saya rasa bukan luas area eksplorasi yang akan dilakukan. Kalau melihat dokumen, itu baru alokasi ruang di Kabupaten Cirebon yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha pertambangan. Jumlahnya bisa kurang dari itu dan tidak boleh lebih. Tapi sampai sekarang belum ada yang mengajukan kepada ESDM. Belum ada yang memohon. Kalau ada aktivitas alat berat ditanyakan saja kepada yang bersangkutan, itu untuk apa?” paparnya. Sementara itu, Dodo MP Kecamatan Lemahabang saat ditemui Radar mengatakan, jika lokasi alat berat tersebut tidak masuk ke dalam wilayah administrasi Kecamatan Lemahabang. Menurutnya, terkait keberadaan alat berat tersebut, lebih tepat untuk ditanyakan ke Pemcam Astanajapaura karena berada di wilayah administrasi Kecamatan Astanajapura. “Harusnya tanya ke sana, itu masuk wilayah administrasi Asjap. Memang itu wilayah perbatasan, tapi masuknya ke Asjap,” ungkapnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait