Tahan Diri, Kegiatan Usaha Tambang Tunggu Izin Keluar

Minggu 01-07-2018,09:08 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Suherman mengaku kaget dengan aktivitas dugaan pembuatan akses jalan menuju lokasi yang bakal dilakukan eksplorasi di Desa Munjul. Pasalnya, meskipun perda terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) sudah disahkan. Namun hingga saat ini legislatif belum menerima pengajuan pembahasan rencana detail tata ruang (RDTR). “Saya minta investor dan pengusaha menahan diri, tidak melakukan aktivitas usaha sampai semua izin dan payung hukum terkait pekerjaan tersebut selesai diproses,” ujar politisi yang akrab disapa Anger ini. (Baca: Siapa yang Beri Izin Tambang di Munjul?) Untuk persoalan alokasi galian di Desa Munjul, dalam RT RW sendiri, menurut Suherman, memang dicantumkan. Namun, memang hal tersebut perlu dituangkan kembali dalam RDRT agar lebih spesifik. “RDTR sampai saat ini saja belum kita bahas. Belum ada pengajuan dari eksekutif. Batas waktunya sampai tiga tahun. Nanti di sana dicantumkan poin per poin untuk detail lebih lengkapnya. Karena di RT RW baru mencakup secara global saja,” tutur Suherman. Anger sendiri mengatakan, dalam waktu dekat memastikan akan mendatangi lokasi yang dimaksud. Karena sampai saat ini banyak laporan yang masuk terkait keberadaan dan aktivitas pembuatan akses jalan. “Kita nanti akan datang ke lokasi, nanti banyak pihak yang akan dilibatkan. Karena untuk akses jalan dan jembatan itukan nanti bagaimana dari provinsinya. Kita akan periksa dan minta keterngan dari pengusahanya, bagaimana kesiapan pengusahanya, apakah semua izinnya sudah ditempuh. Jangan kemudian kemudahan yang diberikan pemkab disalahartikan investor,” katanya. Kepala UPTD ESDM Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat, Agus Zaenudin menegaskan, jika sampai saat ini belum ada pihak manapun yang mengajukan permohonan untuk melakukan eksplorasi di Desa Munjul, Kecamatan Astanajapura. Hal tersebut ia sampaikan menanggapi beberapa pertanyaan yang diterimanya terkait isu bakal dibukanya lokasi galian di Desa Munjul. Termasuk keberadaan alat berat yang ada di wilayah tersebut yang kabarnya sedang membuat akses jalan. “Mohon maaf ke kami di Cabang Dinas ESDM Wilayah Cirebon belum ada informasi terkait rencana pembukaan tambang atau galian di daerah Munjul,” jelasnya. Agus mengatakan, sebelum dilakukan eksplorasi di lokasi tertentu, pemohon harus terlebih dahulu harus ada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Salah satu syaratnya adalah rekomendasi dari pemanfaatan ruang dari Kabupaten Cirebon. Setelah WIUP ditetapkan, pemrakarsa atau pemohon harus mengantongi dulu Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Hal itu untuk mendapatkan data potensi bahan galian yang bisa digali yang dibuktikan dengan laporan hasil eksplorasi. “Setelah eksplorasi dilakukan, harus menyusun studi kelayakan yang berisi kelayakan secara teknis, ekonomis dan lingkungan,”paparnya. Agus menjelaskan, kalau hasil studi kelayakan tersebut memungkinkan untuk dilakukan kegiatan penambangan, maka selanjutnya yang bersangkutan harus mengajukan permohonan peningkatan status menjadi IUP Operasi Produksi. Persyaratannya antara lain adalah hasil Studi Kelayakan, Izin Lingkungan dari Kabupaten Cirebon. Rencana Reklamasi dan Rencana Pasca Tambang serta menempatkan sejumlah dana sebagai Jaminan Reklamasi dan Pasca Tambang. “Setelah semua dokumen tersebut disetujui, barulah keluar IUP Operasi Produksi dan pemohon bisa melakukan kegiatan penambangan atau penggalian,”pungkasnya. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait