Pleno Rekapitulasi Pilbup Cirebon Ditolak Paslon Luthfi-Qomar dan Kalinga-Santi, Begini Tanggapan KPU

Kamis 05-07-2018,13:15 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Saksi pasangan calon (paslon) nomor empat Ivan Maulana dan Ayip Moh Rifky melakukan aksi walk out (WO) dalam rapat pleno rekapitupasi suara Pilbup Cirebon, Rabu (4/7). Aksi WO saksi pasangan Luthfi-Qomar tersebut dilakukan setelah menyampaikan interupsi kepada pimpinan sidang. Ketua KPU Kabupaten Cirebon Saefuddin Jazuli mengatakan, sah saja ada aksi WO dari saksi pasangan calon nomor empat karena tidak puas dengan penyelenggaraan rapat pleno rekapitulasi suara. “Kalau ternyata ada yang tidak puas dan menyatakan WO, kita mau bilang apa lagi. Itu hak mereka,\" tuturnya. (Baca: Tim Paslon Luthfi-Qomar WO, Saksi Kalinga-Santi Tak Mau Tanda Tangan) Pria yang akrab disapa Asep itu mengatakan, ketidakhadiran saksi tidak menghalangi proses rekap yang sedang berjalan. Bahkan termasuk mereka yang WO tidak melakukan tanda tangan. \"Berita acara tetap ditandatangani oleh anggota KPU dan saksi lainnya. Jadi tidak memengaruhi keabsahan hasil rekap. Dasar yang kita pegang adalah PKPU,\" paparnya. (Baca juga: Paslon Sunjaya-Imron Raih Suara Tertinggi di Pilbup Cirebon) Disinggung soal paslon nomor empat akan melaporkan semua pelanggaran pemilu ke Bawaslu RI dan DKPP, Asep juga menegaskan itu sesuatu yang wajar. Bahkan sudah sesuai aturan. Di mana para pihak yang keberatan bisa melakukan pengaduan. Tapi, sambung Asep, langkah itu tetap tak memengaruhi hasil suara rekapitulasi. \"Jadi tidak ngaruh terhadap hasil rekap tingkat kabupaten, termasuk menunda penetapan pasangan calon,\" pungkas Asep. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait