Gandeng Yusril, Pasangan Oke Gugat ke MK soal Pilkada Kota Cirebon

Sabtu 07-07-2018,13:01 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA- Paslon walikota-wakil walikota Bamunas Setiawan Boediman-Effendi Edo (Oke) secara resmi mendaftarkan gugatan terkait dugaan pelanggaran pilkada Kota Cirebon ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat malam (6/7). Berkas gugatan masuk sekitar pukul 23.13. Atau injury time, sebelum pukul 00.00 dini hari tadi. Dalam rilis yang diterima Radar Cirebon, pengajuan permohonan pemohon itu bernomor 9/1/PAN.MK/2018. Paslon Oke juga menyertakan nama Yusril Ihza Mahendra, ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mengawal persidangan perselisihan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Cirebon. Paslon Oke menuntut pemungutan suara ulang (PSU) di 24 TPS di Kota Cirebon disebut-sebut menjadi salah satu pokok gugatan ke MK. Tim Advokasi Paslon Oke, M Jamal saat dikonfirmasi membenarkan Bamunas-Edo telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai penasihat hukum. “Gugatan sudah didaftarkan ke MK malam ini (tadi malam, red),” kata Jamal. Tidak hanya di MK, Jamal mengatakan, tim Oke juga sudah mengadukan penyelenggara pilkada, yakni KPU Kota Cirebon dan Panwaslu Kota Cirebon ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bahkan, sambung Jamal, pendaftaran ke DKPP sudah dilayangkan. “Tinggal menunggu sidang dari DKPP. Katanya sidang akan dilaksanakan di Bandung. Jadi selain menggugat ke MK, kami juga mengadukan penyelenggara pilkada ke DKPP,” tegasnya. Seperti diketahui, peraih suara terbanyak Pilkada Kota Cirebon 27 Juni adalah Nashrudin Azis-Eti Herawati (Pasti). Sesuai rekapitulasi suara tingkat kota yang digelar 4 Juli 2018, Azis-Eti meraih 80.496 suara. Sementara Bamunas-Edo berada di urutan kedua dengan 78.511 suara. Selisih 1.985 suara. Pilkada Kota Cirebon akhirnya digugat ke MK setelah Bamunas-Edo dan tim sukses serta pendukung menyebut banyak pelanggaran. Sebelumnya, Jamal yang mewakili tim mengatakan pihaknya menolak hasil pilwalkot. Ia mengatakan banyak ditemukan pelanggaran tapi tak ditindaklanjuti KPU dan Panwaslu. “Kami mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi suara di KPU. Proses pilkada sudah tidak sesuai aturan dengan banyaknya kotak suara yang terbuka. Semoga semua bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku dan menghasilkan keputusan yang adil,” ujarnya. Selain Jamal, pernyataan senada disampaikan Ketua Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Paslon Oke, Iva Sembiring SH. Iva memastikan berkas laporan ke MK sudah masuk sebelum penetapan hasil pilkada yang menurut jadwal dilakukan tiga hari setelah rekapitulasi, yakni tanggal 7 Juli hari ini. Sebelumnya, Nashrudin Azis sudah menegaskan tak ada kecurangan yang dilakukan pihaknya selama proses kampanye maupun pemungutan suara. Apalagi menyuruh kecurangan kepada penyelenggara pilkada. Semua telah berjalan dan masyarakat yang menentukan pilihan pada 27 Juni lalu. Azis ingin semua pihak kembali kompak, bersama-sama membangun Kota Cirebon. “Pemerintahan harus tetap berjalan ke depan. Oleh karenanya saya mengajak Pak Oki (Bamunas, red) dan Pak Edo serta semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama membangun Kota Cirebon,\" ujar Azis saat konferensi pers bersama Eti Herawati di kantor DPD Demokrat Kota Cirebon, Rabu lalu (4/7). Azis menyebutkan bahwa Oki dan Edo adalah tokoh dan aset Cirebon. Keduanya memiliki sifat kenegarawanan. “Pak Oki dan Pak Edo mempunyai konsep bagus yang harus diperhatikan Pemkot Cirebon ke depannya,” imbuh Azis. (abd/gus)

Tags :
Kategori :

Terkait