Dilarang, Pedagang Masih Simpan Ikan Predator

Sabtu 07-07-2018,14:04 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

LEMAHWUNGKUK – Larangan memelihara dan mengedarkan ikan predator tidak serta merta diikuti masyarakat. Pantauan Radar Cirebon di Pasar Kanoman, masih ada pedagang yang menyimpan ikan jenis predator. Ukurannya rata-rata sudah 50 sentimeter. Kendati demikian mereka berdalih tidak mengetahui adanya larangan itu. “Nggak tahu, baru dengar soalnya,” ujar salah seorang pedagang yang enggan diungkapkan identitasnya. Dia berdalih, ikan itu titipan. Berulangkali ditawar dengan nominal tertentu, pedagang tersebut enggan buka harga. Kembali dia menyebutkan bahwa pemilik ikan tersebut hanya menitipkan untuk dirawat. Tetapi tidak pernah ada informasi untuk dijual. “Nggak tau jualnya berapa. Ini ikan titipan,” tuturnya. Berbeda dengan ikan hias lain yang dipajang, ikan predator berjenis alligator fish tersebut ditempatkan dalam bak. Dalam bak itu terdapat dua alligator fish dan sejumlah ikan sapu-sapu. Seperti diketahui, dua jenis ikan itu masuk daftar dilarang untuk diperjualbelikan maupun dipelihara. Sebab, ikan asal Amerika Selatan itu tergolong dapat merusak habitat asli, khususnya perairan Indonesia. Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan daftar spesies ikan yang dilarang atau invasive alien species (IAS). Dalam Peraturan menteri Kelautan dan Perikanan 41/2014 disebutkan ada 152 jenis ikan yang dilarang masuk ke Indonesia. Apalagi untuk dilepaskan di perairan umum. Daftar ikan terlarang ini sebenarnya sudah lama dikeluarkan. Hanya saja kembali menjadi perhatian akibat pelepasan ikan Arapaima Gigas di Sungai Brantas. Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi di perairan Cirebon, Kantor Stasiun Karantika Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Cirebon membuka posko penyerahan ikan berbahaya (invasive) terhitung mulai 1 Juli. Lewat posko ini, SKIPM Cirebon membuka layanan untuk penyerahan ikan berbahaya dari masyarakat. “Kami berharap masyarakat memanfaatkan posko ini. Juga terbentuk kesadaran untuk sama-sama mengamankan kelestarian sumber daya ikan di lingkungan kita,” ujar Kepala SKIPM Cirebon, Obing Hobir As’ari SPI MP, belum lama ini. Pembukaan posko itu, sesuai instruksi kepala Badan Karantika Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKPIM) nomor 636/BKIPM/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018. Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Indramayu, Kuningan, Majalengka dan sekitarnya untuk bekerjasama dengan SKIPM. Terutama mereka  yang memiliki atau memelihara ikan predator. “Mohon secara sukarela menyerahkan ke posko yang ada di SKIPM Cirebon. Ini sifatnya masih imbauan, tapi bisa ditingkatkan,” katanya. Posko ini dibuka 1-30 Juli. Dalam batas waktu itu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya. Bila melewati tenggat waktu itu, tidak menutup kemungkinan diambil tindakan hukum. Sanksi tegas ini diberlakukan karena ikan predator dapat memangsa ikan-ikan asli (lokal) dan merusak ekosistem. Pada akhirnya masyarakat sendiri yang dirugikan. Mengacu Peraturan menteri Kelauaan dan perikanan nomor 41/PERMEN-KP/2014 tentang larangan pemasukan jenis ikan berbahaya dari luar negeri kedalam wilayah Indonesia, terdapat 152 jenis ikan yang masuk dalam daftar. Dalam UU 31/2004 tentang perikanan yang diubah UU 45/2009 juga secara tegas menyatakan ancaman hukuman untuk yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan memelihara ikan yang merugikan masyarakat. Tindakan lain seperti pembidudayan ikan, juga dilarang dan dapat dipenjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. \"Jadi kalau ada yang punya arapaima gigas atau sejenisnya, silakan sukarela diserahkan ke kami. Nanti kami musnahkan,\" tandasnya. Menurut pantauan SKIPM Cirebon, di wilayah III Cirebon, Ciamis, Sumedang,  Banjar dan Pangandaran, masih ada warga yang memelihara ikan predator. Selama ini masyarakat beralasan tidak mengetahui ada aturan dan larangan. Padahal, undang-undang saja melarang dan terdapat daftarnya. Pada catatan Radar Cirebon, di wilayah perairan Cirebon pernah terjadi pelepasan ikan aligator. Ikan itu didapatkan warga secara tidak sengaja di Situ Pengasinan, Desa Karangwuni, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon. Saat diukur ikan alligator tersebut memiliki panjang 110 sentimeter dengan bobot 20 kilogram. (myg)

Tags :
Kategori :

Terkait