Apes, 2 Wanita dan 1 Pria Jual Tramadol Terciduk Polisi

Senin 09-07-2018,10:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Satuan Narkoba Polres Kuningan berhasil membekuk tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar obat-obatan keras tanpa izin. Ketiga pelaku adalah YS (23) dan ID (23) keduanya warga Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, serta FM (27) warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Dari pelaku berinisial YS, polisi berhasil menyita 280 butir obat jenis tramadol, pelaku ID diketahui memiliki 98 butir obat jenis tramadol, sementara FM dengan barang bukti 100 butir tramadol. Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengatakan YS dan ID ditangkap di kos-kosan yang berada di Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar, Senin lalu (2/7). Dari keterangan keduanya, lanjut Dedih, diperoleh keterangan obat-obatan didapat dari seorang perempuan warga Cirebon yang tinggal di tempat kos di daerah Luragung. Dari pengakuan keduanya, polisi langsung menuju tempat kos FM yang berada di Desa Luragung Landeuh, Kecamatan Luragung. Hasilnya, di kamar kos wanita itu petugas mendapati barang bukti puluhan strip obat obatan serupa. \"Barang bukti yang kami sita dari ketiga pelaku 478 butir. Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan kepada ketiga pelaku,\" ujar Dedih. Ketiga pelaku kini mendekam di sel Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya pun dijerat dengan UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 197 jo pasal 196 karena mengedarkan obat-obatan keras tanpa izin edar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait